Tak Hanya Menerima Laporan Maladministrasi Pelayanan Publik, Ini Tugas Lain Ombudsman

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, masyarakat bisa ikut serta dalam pengawasan pelayanan publik dan melaporkan adanya dugaan maladministrasi. Namun, tugas Ombudsman, katanya, tak hanya sekedar menerima laporan dugaan maladministrasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat seperti dijelaskan dalam Undang-undang (UU) nomor 37 tahun 2008.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi pada Rabu (8/12/2021) lalu.
"Kami juga bertugas melakukan koordinasi atau kerjasama, membangun jaringan kerja dalam upaya pencegahan maladministrasi," katanya.
Pihaknya terus mendorong pemerintah dari pusat hingga daerah untuk bersinergi dengan Ombudsman dalam rangka membantu peningkatan kualitas pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.
Najih menyebut bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengumumkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik.
Penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik sesuai UU nomor 25 tahun 2009.
"Hasilnya akan diumumkan tanggal 15 Desember 2021 dan dilaporkan ke Kementerian PAN RB dan Bappenas," imbuhnya. (*)








