Tak Hanya Maladministrasi, SPMB SMAN 5 Bengkulu Juga Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran (TA) 2025/2026 rupanya tidak hanya terjadi maladministrasi, tetapi juga terindikasi praktik perbuatan melawan hukum.
Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), yang dilakukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bengkulu.
Kepala Perwakilan ORI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti mengatakan, setelah melalui tahapan yang cukup panjang, pemeriksaan atas IAPS terkait proses SPMB di SMAN 5 Kota Bengkulu akhirnya rampung.
"Setidaknya terdapat dua poin temuan dari pemeriksaan, dan sebagai tindaklanjut kita juga memberikan tindakan korektif atas temuan tersebut," ungkap Mustari, Kamis 18 September 2025.
Menurut Mustari, berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti jika pihak sekolah telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI No 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
"Kemudian Keputusan Gubernur Bengkulu No T218.Dikbud Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB pada SMA dan SMK Provinsi Bengkulu TA 2025/2026 tertanggal 21 Mei 2025," kata Mustari.
Akibat pelangaran itu, lanjut Mustari, baik dalam bentuk maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perilaku atau perbuatan melawan hukum akhirya berpotensi merugikan hak peserta didik.
"Serta mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan," ujar Mustari.
Padahal, sambung Mustari, penting yang namanya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. Pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan peserta didik, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
"Maka dari itu kita juga mendorong agar tindakan korektif dapat segera dilaksanakan, untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil, transparan dan bebas dari praktik maladministrasi," tegas Mustari.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan ORI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika memaparkan, dalam IAPS ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak-pihak terkait.
"Diantaranya pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, ketua panitia SPMB dan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemudian Dinas Dikbud, Inspektorat, wali murid yang disertai dokumen bukti," papar Jaka.
Jaka menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut, pihaknya menyimpulkan ada dua temuan. Pertama, penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan kepala sekolah dan ketua panitia SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu.
"Yakni berupa tidak dialihkannya sisa kuota afirmasi ke jalur domisili, sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku," jelas Jaka.
Yang kedua, ditemukannya perilaku atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan operator Dapodik SMAN 5 Kota Bengkulu, berupa pemberian janji kepada wali murid dan Calon Peserta Didik (CPD).
"Sehingga akhirnya mengakibatkan jumlah siswa melebihi kuota pada Dapodik, khususnya di SMAN 5 Kota Bengkulu tersebut," beber Jaka.