Tak Ada Aduan Resmi SPMB 2026, Ombudsman Jabar Cermati Polemik Jadwal Pendaftaran Sekolah Maung

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Jawa Barat. Meski demikian, lembaga tersebut telah menerima dua konsultasi dari masyarakat yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru. Dua konsultasi yang masuk masing-masing berkaitan dengan persoalan sertifikat juara antarkelas yang oleh pelapor dinilai masuk kategori tingkat provinsi, serta keluhan mengenai dugaan pengabaian Pergub Nomor 9 Tahun 2024 oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat yang disebut lebih mengacu pada Kepgub 2025 sehingga berdampak pada penurunan skor Pramuka Garuda.
"Untuk dua konsultasi tersebut, kami mengarahkan untuk langsung menghubungi Cadisdik wilayahnya. Apabila tidak ada respons dari mereka, maka langsung saja untuk menghubungi Ombudsman."
"Hingga hari ini atas dua konsultasi tersebut belum ada lagi perkembangan dari pelapor terkait pelaporan ke Cadisdik," ujar Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Fitry, khusus untuk pelaksanaan SPMB Sekolah Maung, Ombudsman belum menerima laporan dari masyarakat. Namun, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan baik melalui pemantauan daring di media sosial maupun secara langsung di lapangan. Ia menjelaskan, pengawasan terhadap proses SPMB merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat guna memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
"Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menyayangkan berbagai permasalahan yang terjadi dalam proses SPMB ini. Seharusnya, Disdik dalam melakukan perencanaan penjadwalan terkait SPMB Maung dan SPMB Reguler dilakukan dengan cermat."
"Ketidakcermatan tersebut terlihat dari pengumuman akhir dari SPMB Maung, yaitu 8 Juni 2026 pukul 10.00 WIB, bagi yang tidak masuk kuota sekolah Maung dapat melakukan pendaftaran PCMB yang jadwal akhirnya, 8 Juni 2026 hingga pukul 24.00, sedangkan tanggal tersebut juga dibuat oleh Disdik tidak hanya sebagai tanggal akhir pendaftaran PCMB, tapi juga verifikasi dan sanggah. Kami bisa cermati tidak ada jeda atas pendaftaran, verifikasi dan sanggah," katanya.
Fitry menilai persoalan muncul ketika peserta yang tidak lolos kuota sekolah Maung harus segera beralih ke pendaftaran PCMB dalam rentang waktu yang sangat terbatas. Pada saat yang sama, tahapan verifikasi dan sanggah juga dijadwalkan berlangsung pada tanggal yang berdekatan sehingga dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan calon peserta maupun orang tua. Ia menuturkan, perubahan jadwal yang dilakukan Disdik Jabar turut memunculkan respons beragam dari masyarakat. Sebagian calon wali murid yang telah lebih dahulu mendaftar merasa kebijakan penambahan waktu pendaftaran berpotensi memengaruhi posisi anak mereka dalam kuota penerimaan.
Di sisi lain, terdapat pula calon wali murid dari jalur sekolah Maung yang tidak berhasil masuk kuota dan merasa dirugikan karena proses pendaftaran PCMB berlangsung tanpa jeda yang memadai antara tahapan pendaftaran, verifikasi, dan sanggah. "Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat tentunya akan melakukan koordinasi dengan Disdik Jabar dan akan menyampaikan saran perbaikan atas temuan-temuan pengawasan SPMB yang kami lakukan," ujarnya.








