• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tahun Politik Pelayanan Publik Tidak Boleh Kendur
PERWAKILAN: RIAU • Rabu, 20/12/2023 •
 
Penyerahan penghargaan kepada kab/kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tingkat kementrian, lembaga dan pemerintah daerah, Selasa (19/12) di Hotel Premiere Pekanbaru. Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa kepala daerah dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

Selain itu, juga digelar penandatanganan komitmen tetap menjalankan penyelanggaraan pelayanan publik di tahun politik.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (RI), Mokhammad Najih meminta agar kepala daerah tetap menjalankan pelayanan publik yang baik di tahun politik mendatang. "Jangan sampai tahun politik membuat pelayanan publik menjadi kendur. Sebab di tahun politik tidak akan menyurutkan niat masyarakat untuk mengurus segala administrasi," ujar Mokhammad Najih.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau Bambang Pratama berharap agar lembaga vertikal bisa mengikuti perkembangan ataupun perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tahun depan bisa masuk ke dalam zona hijau penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Tapi untuk kepolisian yang memiliki nilai tinggi Polres Pelalawan. Yang lain ada yang nilainya C dan D. Untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten/kota, ada 7 BPN yang masuk dalam kategori A dan B," ujar Bambang Pratama.

Sementara itu, Hery Susanto, anggota Ombudsman Republik Indonesia dan juga sebagai pengampu Riau menegaskan bahwa, penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.

Dijelaskannya, hal ini merupakan instrumen strategis untuk menilai kinerja pelayanan publik yang ada di Provinsi Riau. Pasalnya, Ombudsman RI saat ini sedang melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023.

Tujuan adanya penilaian tersebut adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek maladministrasi. Penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan nondiskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan.

"Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Hasil penilaian akan dikategorikan dalam tiga zona, zona hijau (tinggi), kuning (sedang), dan merah (rendah)," jelasnya.

Dua aspek penilaian utama mencakup atributif fisikal, yang mengukur pemenuhan standar pelayanan publik, dan aspek substantif terkait kepatuhan terhadap produk hukum dari Ombudsman RI.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...