Tahun 2023 Ombudsman Sumut Terima 644 Orang Akses Layanan dan Terbitkan 13 LAHP Terdapat Maladministrasi
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
melalui Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,
James Marihot Panggabean, menjelaskan bahwa sepanjang Tahun 2023 Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima Laporan Masyarakat sejumlah 138
Laporan Masyarakat.
"138 Laporan Masyarakat yang diterima
Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sumut adalah kategori laporan Masyarakat
yang telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan pemeriksaan
substansi kepada Terlapor guna menemukan ada tidaknya Maladministrasi,"
ucap James Panggabean, Senin (8/1/2024).
138 Laporan Masyarakat yang ditindaklanjuti
Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Sumut bersumber dari 644 Aduan yang
disampaikan oleh Masyarakat melalui jenis akses layanan yang dimiliki oleh
Ombudsman RI Sumut seperti Investigasi atas Prakarsa Sendiri, Konsultasi,
Laporan Masyarakat, Respon Cepat, dan tembusan surat.
"Sepanjang Tahun 2023, Ombudsman RI Sumut
telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) ditemukan terdapat
Maladministrasi sejumlah 13 Laporan Masyarakat. Dimana pada 13 Laporan
Masyarakat yang telah terbit LAHP, terdapat 9 (Sembilan) LAHP yang telah
dilaksanakan, 2 (dua) LAHP dilimpahkan ke Kantor Pusat Ombudsman RI dikarenakan
Terlapor tidak melaksanakan Tindakan Korektif LAHP Ombudsman RI Sumut dan 1
(satu) LAHP proses monitoring terhadap Terlapor.
Disamping itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara menerbitkan Laporan Hasil Kajian terkait Penyelenggaraan
Pelayanan Subsidi Bahan Bakar Minyak bagi Nelayan di Sumatera Utara. Terkait
Laporan Hasil Kajian dimaksud,
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
saat ini sedang menunggu tindak lanjut pihak Terlapor dalam melaksanakan
Tindakan Korektif Hasil Kajian dimaksud.
James Panggabean menyampaikan bahwa Tingkat
pengetahuan dan informasi Masyarakat di Sumatera Utara mengalami peningkatan
dalam menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik kepada
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Tingginya pengaduan Masyarakat terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik bukan merupakan hal yang harus dihindari
melainkan merupakan suatu keseimbangan dalam menciptakan penyelenggaraan
pelayanan publik yang berkualitas," ujar James Panggabean.
"Harapan di Tahun 2024, Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengajak Masyarakat di Sumatera Utara untuk
terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan jangan ragu untuk
menyampaikan pengaduan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera
Utara. Terkhususnya bagi Masyarakat di daerah perbatasan provinsi di Sumatera
Utara seperti kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Riau, Provinsi Sumatera
Barat dan Provinsi Aceh yang masih minim pengaduannya diterima Ombudsman RI
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," pungkas James Panggabean.(red)