Tahun 2021, Ombudsman temukan Maraknya praktek Maladministrasi pada Bantuan Pendidikan di NTB

Mataram, Talikanews.com - Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan maraknya permainan Maladministrasi pada bantuan pendidikan dan minimnya kemajuan Teknologi Informasi birokrasi di Nusa Tenggara Barat.
Maraknya laporan praktek maladministrasi berupa penyimpangan pengelolaan dana bantuan di sektor Pendidikan menandai penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di tahun 2021 kurang baik. Karena, maladministrasi itu terjadi mulai dari tingkat Pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.
"Tahun 2021 Ombudsman RI Perwakilan NTB berhasil mengembalikan dana masyarakat (valuasi) akibat maladministrasi mencapai jumlah Rp 10,1 miliar lebih," ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ashar Hakim, Rabu 5 Januari 2022.
Dikatakan Adhar, penyimpangan pengelolaan dana pendidikan berupa penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicatat Ombudsman mencapai Rp 50 juta lebih. Sedangkan penyelewengan pengelolaan dana Bidik Misi di lima perguruan tinggi swasta (PTS) mencapai sekitar Rp 9,5 miliar lebih. Dana ini adalah dana bantuan beasiswa kepada sekitar 1.392 mahasiswa tidak mampu di lima PTS. Saat ini dana-dana tersebut sebagaian besar telah dikembalikan kepada mahasiswa yang berhak mendapatkannya.
Di tahun ahun 2021 lanjut Adhar, Ombudsman juga mencatat praktek-praktek maladministrasi pada penyaluran bansos pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Upaya Ombudsman berhasil menyelamatkan hak sekitar 230.202 warga masyarakat penerima manfaat atau penerima program BPNT yang sebelumnya sempat menjadi korban maladministrasi akibat bentuk penyaluran BPNT yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ombudsman RI Perwakilan NTB juga menangani potensi maladministrasi dalam pengelolaan zakat profesi. Dari pengawasan ini berhasil diselamatkan sekitar Rp 572.946.200 dana zakat profesi yang sempat salah pengelolaan di instansi pada lingkungan Kementerian Agama di NTB.
"Dari bentuk-bentuk pengawasan baik di sektor Pendidikan dasar, menengah, perguruan tinggi, BPNT hingga dana zakat profesi, Ombudsman RI Perwakilan NTB menyelamatkan sekitar Rp 10,1 miliar lebih dana masyarakat yang menjadi hak sekitar 232.565 orang penerima manfaat," katanya.
Adhar menambahkan, Ombudsman menaruh perhatian besar pada pengawasan bantuan-bantuan social dan bantuan siswa miskin tersebut mengingat sangat dibutuhkannya dana-dana bantuan pada saat merebaknya pandemic Covid 19 saat ini. Dana-dana tersebut adalah stimulant yang diharapkan dapat memperkuat perekonomian warga dan hak warga memperoleh pelayanan oleh negara.
Secara keseluruhan tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan NTB dikunjungi sekitar 381 warga masyarakat yang melaporkan, atau meminta konsultasi akibat menjadi korban perbuatan maladministrasi apparat pemerintah. Dari jumlah tersebut sekitar 117 akses masyarakat ditindaklanjuti menjadi laporan. Laporan-laporan maladministrasi antara lain terjadi di lima besar institusi, masing-masing, sektor Pendidikan, Pertanahan (Agraria), Kepegawaian, Kepolisian, dan Kesejahteraan Sosial.
Selain itu tahun 2021, Ombudsman juga melakukan observasi kepatuhan pemerintah terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dari observasi tersebut didapatkan catatan penting, minimnya upaya pemerintah daerah di NTB dalam melakukan inovasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan berupa pengelolaan pelayanan berbasis tehnologi informasi (TI).
Birokrasi di NTB lanjut Adhar, lebih banyak masih dikelola dengan tehnologi manual. Salah satu dampaknya adalah praktek maladministrasi berupa pelayanan berlarut-larut yang dilakukan pemerintah daerah di NTB menempati urutan teratas dalam bentuk maladministrasi yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Sementara itu dari observasi kepatuhan di 11 Pemda (provinsi, kota dan kabupaten) juga diperoleh hasil, delapan pemda masuk katagori kepatuhan tinggi atau masuk zona hijau (Pemprov NTB, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima). Sedangkan sisa tiga lainnya hanya masuk katagori kepatuhan sedang atau masuk zona kuning yakni abupaten Sumbawa, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Dompu. (TN-red)








