Tahun 2021 Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Menurun

KBRN, Tanjungpinang; Untuk hasil penilaian, dari 8 pemerintah daerah di Provinsi Kepri, terdapat 3 pemerintah daerah yang mendapatkan predikat Zona Hijau yaitu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan nilai 87.51, Pemerintah Kabupaten Natuna mendapat nilai 93.18, dan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan nilai 83.70.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau pada konferensi pers secara daring Rabu, 29 Desember 2021 memaparkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 8 Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten, 1 Kementerian yaitu Kantah BPN Kabupaten/Kota, 2 Lembaga yaitu BP Batam, dan Polres Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Kepulauan Riau, periode penilaian dilaksanakan pada Juni - Oktober 2021 yang lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Kepulauan Riau Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H pada konferensi pers menyampaikan Penilaian ini rutin setiap tahunnya, pertama kali dilaksanakan pada tahun 2013 bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan dalam rangka pencegahan maladministrasi pada pelayanan publik.
"Pada penilaian tersebut Ombudsman RI membagi 3 kategori kualitas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yaitu Zona Hijau dengan nilai >81 dianggap patuh terhadap standar pelayanan publik sesuai UU 25 Tahun 2009," kata Lagad Parroha Patar Siadari, Minggu (2/1/2022)
Selain itu, Untuk Zona Kuning dengan nilai 51-80, dan Zona Merah dengan nilai








