• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Tahapan Ini Disebut Paling Krusial Siswa Titipan PPDB SMA Sumsel, Ombudsman: Hentikan Sikap Intervensi Sekolah
PERWAKILAN: SUMATERA SELATAN • Kamis, 30/05/2024 •
 
Ombudsman Sumsel menyebut jika tahapan pengumuman disebut paling krusial terjadinya siswa titipan pada PPDB SMA Sumsel tahun 2024--Kolase

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Siswa titipan pada PPDB SMA Sumsel tahun 2024 dinilai masih sangat berpotensi terjadi.

Potensi terjadinya siswa titipan PPDB SMA Sumsel ini pada tahapan pengumuman yang akan dilakukan pada Jumat, 31 Mei 2024.

Oleh sebab itulah, Ombudsman Sumsel meminta kepada semua lapisan untuk tidak melakukan segala intervensi sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah mengatakan, pelaksanaan PPDB SMA di Sumsel sudah hampir selesai. Sebab, pendaftaran dari jalur zonasi, afirmasi dan mutasi serta prestasi resmi sudah pada Rabu 29 Mei 2024. Selanjutnya akan menunggu pengumuman akhir pada hari jumat 31 Mei 2024. Untuk itulah, pihaknya akan terus memonitor atas pelaksanaan tersebut.

Hal ini mengingat, dengan ditutupnya pendaftaran dan verifikasi tatap muka jalur prestasi menandai pelaksanaan PPDB hampir selesai dan tinggal menunggu pengumuman saja. "Di tahapan ini lah tahapan yang krusial menjadi tahapan yang ombudsman fokuskan untuk diawasi", ujar Adrian

Adrian menambahkan jika Ombudsman Sumsel telah mendengar beberapa informasi tentang adanya intervensi ataupun tekanan dari berbagai pihak. Mulai yang memiliki jabatan hingga lembaga yang harusnya justru menjadi garda terdepan dalam mengawal PPDB. Justru lembaga ini yang memaksa siswa titipannya masuk di Jalur yang telah ditetapkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun ke Kepala Sekolah.

"Tahun 2024 ini, tekanan maupun intervensi dihadapi oleh Dinas Pendidikan sampai kepada Kepala Sekolah menjadi topik pembicaraan kami saat melakukan pengawasan di beberapa kesempatan dan untuk menghadapi isu ini," tegasnya. Saat ini, Ombudsman menunggu bukti awal serta akan mempertimbangkan untuk menampilkan nama-nama ini ke Publik atau bahkan menyerahkan temuan ini ke pihak Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya Adrian mengakui jika penegakan hukum merupakan komitmen yang dibangun oleh Ombudsman RI Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Satgas Saber Pungli Tahun 2024 sebagai wujud menciptakan PPBD yang bersih dan transparan. Pengawasan yang dilakukan akan terus berjalan mulai dengan mendatangi langsung sekolah maupun melalui media sosial Ombudsman RI Sumatera Selatan. Sampai nantinya benar pelaksanaan PPBD selesai bahkan nantinya pasca PPDB akan terus melakukan sampling ke berbagai sekolah untuk mengecek rombel siswa yang telah dinyatakan lulus.

"Posko Pengaduan yang dibuka Ombudsman Sumatera Selatan dapat disampaikan melalui WhatsApp di Nomor 08119703737 atau datang langsung ke Kantor Ombudsman di Jalan Radio depan Polda Sumsel)" Tambah Adrian

Adrian mengingatkan kepada pihak pihak yang terlibat langsung agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 bebas dari pungutan. Pada penjelasan Pasal 27 Ayat (1) dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 mengatur bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Dilarang untuk melakukan pungutan dan/atau sumbangan berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Termasuk melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Kemudian Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, telah menerbitkan Keputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025, dimana pada ketentuan huruf G tentang Pembiayaan PPDB. Dalam keputusan tersebut diatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.

"Dari dasar regulasi tersebut, maka disimpulkan bahwa pelaksanaan PPDB oleh satuanpendidikan negeri di bawah Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama di Provinsi Sumatera Selatan, tidak boleh melakukan pungutan kepada calon siswa didik terlebih lagi yang menyangkut dengan PPDB" tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...