Sudah Ditangani PLN, Ombudsman Tutup Aduan Tiang Listrik di Lahan Rumah Warga

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyatakan laporan warga Dusun Sakulati, Desa Tolotio, Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan maladministrasi oleh PLN ULP Telaga telah selesai setelah tiang listrik yang berdiri di lahan rumah pelapor dipindahkan.
Warga tersebut sebelumnya mengadukan dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan oleh PLN ULP Telaga terkait keberadaan tiang listrik yang berdiri di tengah lahan rumahnya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pemeriksa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo melakukan permintaan keterangan kepada pihak PLN yang dihadiri oleh Tim Leader PLN Unit Telaga.
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, mengatakan Tim Pemeriksa Ombudsman Gorontalo menggunakan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagai rujukan dalam pemeriksaan.
"Pada Pasal 33 PP berbunyi Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan setelah memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman," kata Muslimin, Sabtu 25 Juli 2026.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Muslimin, Tim Pemeriksa mendapatkan keterangan bahwa pemindahan tiang listrik yang terdapat di lahan rumah pelapor akan dilakukan setelah menunggu anggaran dari PT PLN UP3 Gorontalo. Selanjutnya, proses pemindahan tiang listrik dilakukan berdasarkan prosedur pelayanan yang berlaku.
"Setelah Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan maka pada tanggal 09 Juni 2026 pihak PLN memberikan informasi telah memindahkan tiang Listrik yang dikeluhkan pelapor tanpa harus menyediakan anggaran pemindahan tiang sebesar Rp8 juta. Proses pelayanan pemindahan tiang Listrik Pelapor dilakukan mengacu pada pagu PT PLN UP3 Gorontalo berdasarkan standar pelayanan yang berlaku," ungkapnya.
Muslimin mengatakan, dengan telah dipindahkannya tiang listrik tersebut, PLN telah memenuhi kebutuhan pelapor. Dengan begitu, sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan, Ombudsman menyatakan laporan masyarakat telah selesai dan ditutup.








