• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Substansi Kepegawaian Dominasi Laporan ke Ombudsman di 2025
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Rabu, 09/07/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah. (foto: IST)

Substansi kepegawaian mendominasi laporan masyarakat yang diterima Ombusdman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) di tahun ini.

Hal itu terungkap melalui rilis kinerja semester pertama yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltara di Tarakan, Jumat (4/7/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah menjelaskan ada 37 laporan masyarakat yang masuk di tahun ini yang telah diverifikasi syarat formil dan materiilnya.

Dari jumlah itu, sebanyak 20 laporan telah diselesaikan. Sedangkan 17 laporan masih dalam proses penuntasan.

Dari jumlah tersebut, terbanyak substansinya adalah di bidang kepegawaian 16 laporan, disusul agraria 9 laporan dan pendidikan 6 laporan.

"Adapun yang paling banyak dilaporkan adalah kepegawaian sebanyak 16, disusul agraria," tutur Maria Ulfah kepada awak media.

Substansi lainnya seperti air, energi dan kelistrikan, agama, lingkungan hidup, kedaruratan dan pedesaan masing-masing 1 laporan.

Adapun persoalan terhadap substansi kepegawaian paling banyak yang dilaporkan terkait pemutusan hubungan kerja sebanyak 7 laporan, disusul lama proses pengajuan mutasi PNS sebanyak 2 laporan serta hak penghasilan dan cuti PNS sebanyak laporan.

Sedangkan terkait agraria meliputi sengketa baik di Kantor Pertanahan maupun di kelurahan atau desa. Sementara di substansi pendidikan terkait pungutan ke orang tua siswa dan penjualan buku LKS di sekolah.

Sementara itu dari jenis maladministrasi, didominasi penyimpangan prosedur sebanyak 17 laporan, tidak memberikan pelayanan 18 laporan, penundaan berlarut 7 laporan dan perbuatan melawan hukum 1 laporan.

Sedangkan instansi paling banyak dilaporkan adalah Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas sebanyak 17 laporan, disusul satuan pendidikan 8 laporan, badan pengelola masjid 7 laporan dan kantor pertanahan 4 laporan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...