Stabilisasi Pelayanan Publik, Ombudsman Jakarta Raya Jemput Bola ke DPMPTSP Kota Bekasi
Bekasi Jarakpos.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi pada hari ini (24/1). Kegiatan tersebut dalam upaya memberikan dorongan moril serta menjemput bola dalam upaya perjanjian kerjasama dengan Dinas tersebut.
Upaya dorongan moril tersebut dalam rangka memberikan semangat lebih kepada rekan-rekan di DPMPTSP Kota Bekasi pasca terseretnya salah satu personil DPMPTSP Kota Bekasi dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa pekan lalu.
Kunjungan kali ini dipimpin oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, M. Arief Wibowo dan Asisten Ombudsman, Mulyadin serta P. Dika Arlita Kurnia. Kunjungan diterima oleh Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita Dianto Putra beserta para Kabid di lingkungan DPMPTSP Kota Bekasi serta Staf Ahli dan Asisten Daerah.
Dalam sambutannya, Dedy menekankan perlunya pelayanan yang prima kepada masyarakat, apapun kondisi yang terjadi tanpa menafikan musibah yang dialami oleh beberapa oknum di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. "Masyarakat harus mendapatkan prioritas dan harus tetap dilayani dengan baik dan prima, the show must go on", ujar Dedy.
Kepala DPMPTSP Kota Bekasi menyambut baik kunjungan kali ini dan ingin sesegera mungkin untuk menjalani aktivitas seperti biasanya dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. "Kami terus berkomitmen memberikan yang terbaik kepada masyarakat dengan tetap melayani dan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang baik", ujar Lintong.
Selain memberikan dorongan moril, pertemuan kali ini juga membahas draf percepatan kerjasama antar lembaga pasca ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman RI (Pusat) dengan Pemerintah Kota Bekasi pada Desember lalu. Pada salah satu Diktum kerjasama tersebut, disebutkan bahwa para Perangkat Daerah harus membuat Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman Jakarta Raya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan pelayanan publik dan pencegahan tindakan maladministrasi.
Disepakati para pihak bahwa draf Perjanjian Kerjasama antara Ombudsman Jakarta Raya dan DPMPTSP Kota Bekasi akan mencakup beberapa hal seperti akselerasi penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, kegiatan pencegahan maladministrasi serta pertukaran data dan informasi antar kedua lembaga.
"Tentunya kerjasama tersebut akan menguntungkan kedua lembaga dan terutama masyarakat pengguna layanan publik di lingkungan DPMPTSP Kota Bekasi, karena terutama dan tujuan utama kerjasama ini adalah untuk masyarakat pengguna", tutur Dedy kembali.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami harapkan sekitar minggu kedua bulan Februari, Perjanjian Kerjasama ini akan ditandatangani untuk kemudian akan kami berlakukan keseluruhan ruang lingkup yang termaktub dalam Perjanjian Kerjasama ini", tambah Dedy.