SPMB SD di Pangkalpinang Overload, Ombudsman Babel Belum Terima Laporan Adanya Pelanggaran

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Polemik kelebihan daya tampung di 21 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Pangkalpinang dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 turut menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menyatakan bahwa pihaknya telah aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB sejak tahapan awal.
Pengawasan ini mencakup rapat koordinasi pra-SPMB, inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah, hingga penyediaan posko dan kanal aduan resmi.
"Kami terjunkan langsung tim ke sejumlah sekolah untuk mengawal proses SPMB ini di lapangan. Setelah proses ini selesai pun, evaluasi tetap akan dilakukan," ujar Yozar kepada Bangkapos.com, Selasa (10/6/2025).
Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait pelanggaran, Ombudsman telah menerima sejumlah konsultasi dari masyarakat.
Permasalahan yang dilaporkan sejauh ini masih bersifat teknis, seperti NISN ganda dan gangguan sistem pendaftaran daring.
Menanggapi lonjakan pendaftar yang melebihi kapasitas di 21 SD negeri favorit, Yozar menegaskan pentingnya setiap satuan pendidikan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, distribusi kuota siswa harus mengacu pada sebaran wilayah dan jalur seleksi yang sesuai.
"Jika memang daya tampung sekolah sudah penuh, peserta didik seharusnya diarahkan ke sekolah lain sesuai jalur yang tersedia. Ini bagian dari upaya pemerataan akses pendidikan dan untuk menghindari kesenjangan kualitas antar sekolah," katanya.
Yozar pun mengingatkan bahwa favoritisme sekolah harus mulai dikikis. Ia menyebutkan bahwa anak-anak tetap akan mendapatkan hak belajar yang sama di seluruh satuan pendidikan, sehingga orang tua tidak perlu memaksakan anak mereka masuk ke sekolah favorit tertentu.
"Kami mengimbau orang tua agar tidak memaksakan kehendak. Pemerintah daerah juga harus memiliki peta jalan pemerataan kualitas pendidikan, agar setiap sekolah memiliki daya tarik dan kualitas yang setara," tegasnya.
Lebih lanjut, Ombudsman Babel mendukung penuh sikap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang yang menegaskan tidak ada praktik jalur belakang dalam penerimaan tahun ini.
Yozar menilai langkah ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam sektor pendidikan.
"Komitmen ini harus dikawal bersama agar pelaksanaan SPMB berlangsung objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi," ujarnya.
Yozar juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak cukup dilakukan oleh Ombudsman dan Dindikbud saja, tetapi perlu dukungan seluruh elemen masyarakat untuk menghindari praktik kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana yang kerap terjadi di masa lalu.
Sebagai informasi, sebanyak 21 SD Negeri di Kota Pangkalpinang mengalami overload pendaftar pada SPMB tahun ini. Dari total 66 SD Negeri, hanya dua sekolah yang menerima pendaftar sesuai kuota, sementara 43 sekolah lainnya justru kekurangan murid. Total pendaftar tercatat sebanyak 2.733 anak, atau 87 persen dari total kuota 3.158 siswa.
Proses verifikasi dan validasi data siswa yang telah mendaftar akan berlangsung mulai 9 hingga 14 Juni 2025.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)