• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

SPMB Gantikan PPDB, Ombudsman Lampung Minta Sekolah dan Madrasah Patuh Aturan
PERWAKILAN: LAMPUNG • Rabu, 21/05/2025 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung,Nur Rakhman Yusuf

Lappung - SPMB gantikan PPDB Ombudsman Lampung minta sekolah dan madrasah patuh aturan.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama untuk mematuhi aturan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Permintaan ini menyusul diberlakukannya sistem baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), guna mewujudkan proses penerimaan yang lebih adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya pengawasan dan pemahaman terhadap petunjuk teknis yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama.

"Kami mengingatkan agar petunjuk teknis ini disosialisasikan secara masif kepada penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat.

"Semua pihak harus memahami prosedur sebelum pelaksanaan dimulai," ujarnya dalam siaran pers, Rabu, 21 Mei 2025.

Nur Rakhman juga menyoroti perlunya ketelitian petugas dalam melakukan verifikasi dokumen.

Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses ini bisa berdampak pada hilangnya hak calon murid.

"Verifikator harus berhati-hati. Jangan sampai ada anak yang dirugikan karena kelalaian dalam verifikasi dokumen," katanya.

Khusus untuk madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, Ombudsman meminta agar seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Apalagi beberapa madrasah sudah mulai membuka proses penerimaan murid baru lebih awal.

Ombudsman juga mengimbau orang tua agar memberikan teladan kepada anak-anak dengan tidak menggunakan cara-cara curang dalam proses pendaftaran.

"Komitmen pendidikan yang adil tidak hanya dibutuhkan dari penyelenggara, tetapi juga dari masyarakat," tegas Nur Rakhman.

Bagi masyarakat yang menghadapi kendala atau menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB, Ombudsman membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737.

SPMB Gantikan PPDB Ombudsman Lampung Minta Sekolah dan Madrasah Patuh Aturan

Sebelumnya, SPMB resmi menggantikan sistem PPDB setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/289/V.01/HK/2025.

Peluncuran sistem ini juga ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh sejumlah pemangku kepentingan pada Jumat, 16 Mei 2025 di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.

Sistem baru ini memiliki 4 jalur seleksi, yakni:

Jalur Domisili, minimal 30 persen dari daya tampung, ditujukan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah sekolah.

Jalur Afirmasi, minimal 30 persen, terdiri dari 25 persen untuk keluarga tidak mampu dan 5 persen penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi, minimal 35 persen, bagi siswa berprestasi secara akademik atau non-akademik.

Jalur Mutasi, maksimal 5 persen, untuk anak guru atau siswa yang pindah domisili karena tugas orang tua.

Untuk sekolah unggulan, seleksi jalur prestasi juga memperhitungkan 3 komponen utama: Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rapor semester 1 hingga 5, serta piagam atau sertifikat prestasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...