SPMB Bermasalah! Ombudsman Desak Gubernur Tindak Tegas Kepsek SMAN 5 dan Oprator

Bengkulu, Bengkulutoday.com- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu mengumumkan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang menemukan adanya maladministrasi serius dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) baru di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bengkulu Jaka Andhika, menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pihak sekolah diduga telah melanggar Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T218/Dikbud/2025 terkait juknis penerimaan siswa SMA/SMK.
"Adanya dugaan penyimpangan prosedur dilakukan Kepala Sekolah dan Ketua Panitia SPMB karena gagal mengalihkan sisa kuota afirmasi ke jalur domisili, "kata Jaka Andika, pada saat press rilis di hotel Mercure Bengkulu, Kamis (18/9/25).
Dijelaskan Jaka, Praktik melawan hukum oleh operator SPMB berupa janji penerimaan kepada wali siswa, hingga jumlah murid melebihi kuota Dapodik.
Akibat praktek ini, sejumlah calon siswa yang sempat bersekolah di SMAN 5 justru tidak tercatat resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Disampaikan Jaka, Sebagai langkah korektif, Ombudsman mendesak Gubernur Bengkulu bertindak.
"Mengevaluasi penyelenggaraan SPMB dengan melibatkan pengawas internal dan eksternal. Menindak pejabat sekolah dan panitia dengan sanksi disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, Melaporkan ke penegak hukum bila ada indikasi tindak pidana dan Menyalurkan siswa yang tidak tercatat di Dapodik ke sekolah lain agar hak pendidikan tetap terjamin, " tegas Jaka.
Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, menegaskan bahwa praktik ini jelas merugikan hak siswa dan merusak integritas pendidikan.
"Pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi bentuk maladministrasi yang mencederai keadilan dan transparansi. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh praktik curang," tegas Mustari.
Ombudsman memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan tindak korektif ini demi menjamin pendidikan di Bengkulu berjalan adil, transparan, dan bebas dari kecurangan.
Sementara itu, Perwakilan Senator DPD RI, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., melalui stafnya Zelig Ilham Hamka, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Ombudsman. Menurutnya, rekomendasi hasil pemeriksaan harus segera dijalankan pemerintah daerah agar hak siswa tetap terlindungi.
"Sejak awal kami mengawal kasus ini, Ibu Destita menekankan agar rekomendasi Ombudsman dilaksanakan secara profesional. Dengan adanya LHP Ombudsman dan sejumlah tindakan korektif yang direkomendasikan, ini bisa menjadi instrumen penyelesaian konflik antara murid baru di SMAN 5 dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Zelig.








