• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

SPMB 2025 Harus Bebas Pungutan dan Sesuai Aturan, Ombudsman Babel Bakal Buka Posko Pengaduan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 05/05/2025 •
 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, meminta kepada seluruh penyelenggara dan satuan pendidikan, baik di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama (Kemenag), agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga akan membuka Posko Pengaduan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

"Kami mengingatkan kembali agar seluruh penyelenggara tertib dan mematuhi aturan. Untuk temuan-temuan yang kami dapati tahun lalu, kami berharap tidak terjadi lagi pada tahun ini. Selanjutnya kami juga akan aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan SPMB 2025 agar dapat mencegah terjadinya maladministrasi," kata Yozar, Jumat (2/5/2025).

Ombudsman Babel, lanjutnya, berkomitmen mengawal proses penerimaan siswa agar berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik pungutan liar. Ia mengungkapkan, Ombudsman Babel banyak mendapati temuan-temuan, seperti penambahan rombel, belum optimalnya seleksi setiap jalur, belum optimalnya pengawasan internal, masih ditemukannya seleksi jalur tidak resmi dan siswa titipan, bahkan ditemukan pungutan seragam dalam PPDB/SPMB tahun 2024.

"Terkait dengan temuan pungutan PPDB/SPMB 2024 yang lalu, kali ini kami berharap Kepala Daerah dapat memberikan atensi khusus dan menginstruksikan APIP/Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk maksimal dalam melakukan pengawasan. Bila perlu, dibuatkan arahan khusus dalam bentuk surat edaran larangan pungutan dalam SPMB yang disebar ke seluruh satuan pendidikan," ungkapnya.

"Selain itu, kami juga mendorong agar seluruh penyelenggara mengoptimalisasikan kanal pengelolaan pengaduan agar dapat responsif menindaklanjuti keluhan dari masyarakat," imbuh Yozar.

Sebagai bentuk konkret pengawasan, Ombudsman Babel akan membuka Posko Pengaduan SPMB 2025/2026, yang akan melayani masyarakat melalui berbagai saluran. Seperti WhatsApp, telepon, email, dan juga pelayanan langsung di kantor Ombudsman Babel.

"Kami mengimbau agar seluruh instansi penyelenggara SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapatmemberikan layanan terbaik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan tak kalah pentingnya, kami berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat adanya dugaan pelanggaran/pungutan dalam proses seleksi SPMB dapat melaporkan ke Ombudsman," kata Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...