SPMB 2025 Harus Bebas Pungli, Ombudsman Babel Siap Mengawal Artikel ini telah tayang di BabelNews.id dengan judul SPMB 2025 Harus Bebas Pungli, Ombudsman Babel Siap Mengawal

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penerimaan siswa melalui sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Pengawalan tersebut bertujuan untuk memastikan SPMB berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Babel, Shulby Yozar Ariadhi, meminta seluruh penyelenggara dan satuan pendidikan, baik di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun Kementerian Agama (Kemenag), agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku dalam pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2025/2026
"Kami mengingatkan kembali agar seluruh penyelenggara tertib dan mematuhi aturan. Untuk temuan-temuan yang kami dapati tahun lalu (dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB-red), kami berharap tidak terjadi lagi pada tahun ini. Selanjutnya, kami juga akan aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan SPMB 2025 agar dapat mencegah terjadinya malaadministrasi," kata Yozar, Jumat (2/5/2025).
Pada PPDB tahun sebelumnya, lanjut Yozar, pihaknya mendapati banyak temuan seperti penambahan rombongan belajar (rombel), belum optimalnya seleksi setiap jalur, belum optimalnya pengawasan internal, masih ditemukannya seleksi jalur tidak resmi dan siswa titipan, bahkan ditemukan pungutan seragam dalam PPDB.
"Terkait dengan temuan pungutan PPDB/SPMB 2024 yang lalu, kali ini kami berharap kepala daerah dapat memberikan atensi khusus dan menginstruksikan APIP/dinas pendidikan dan satuan pendidikan untuk maksimal dalam melakukan pengawasan. Bila perlu dibuatkan arahan khusus dalam bentuk surat edaran larangan pungutan dalam SPMB yang disebar ke seluruh satuan pendidikan," ujarnya.
Yozar menambahkan, pihaknya juga mendorong penyelenggara SPMB mengoptimalkan kanal pengelolaan pengaduan agar dapat responsif menindaklanjuti keluhan dari masyarakat.
Terkait hal ini, Ombudsman Babel pun bakal membuka Posko Pengaduan SPMB 2025/2026 untuk melayani masyarakat melalui berbagai saluran, seperti WhatsApp, telepon, email, dan pelayanan langsung di kantor Ombudsman Babel.
"Kami mengimbau agar seluruh instansi penyelenggara SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat memberikan layanan terbaik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan tak kalah pentingnya, kami berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat adanya dugaan pelanggaran/pungutan dalam proses seleksi SPMB dapat melaporkan ke Ombudsman," tutur Yozar