SPAM Batam Masuk Kategori C, Hasil Penilaian Ombudsman Kepri

Penilaian tersebut telah dijalankan sejak Agustus sampai November 2022, terhadap instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan.
Hasil penilaian di tahun ini, terdapat tiga Pemda yang termasuk kategori A atau memiliki kualitas opini "Tertinggi", yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sedangkan lima Pemda lainnya masuk dalam kategori B atau meraih opini "Tinggi", di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
"Dibandingkan dengan tahun 2021, peringkatnya berubah-ubah, ada daerah yang meningkat dan ada daerah yang tergeser. Contohnya seperti Pemerintah Kabupaten Bintan yang semula masuk tiga teratas, sekarang tergeset," ujar Kepala Perwakilan Ombudman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.
Pada Pemerintah Kabupaten Karimun, lima instansi berhasil masuk kategori A; di Pemerintah Kabupaten Natuna terdapat tujuh instansi masuk kategori A, dan hanya tiga instansi di Pemeirntah Kota Tanjungpinang masuk kategori A.
Pemerintah Kota Batam sendiri, menduduki peringkat ketujuh dalam penilaian tahun ini, dengan nilai 83,06. Nilai ini naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2021 lalu, yang hanya mencapai 69,86 atau masuk ke dalam kategori "Sedang".
"Artinya ada perbaikan di tubuh instansi Pemerintah Kota Batam. Mungkin berkaitan dengan instruksi dari Wali Kota Batam berdasarkan informasi yang kami berikan di tahun lalu," tambah Lagat.
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik juga ditunjukkan kepada beberapa instansi vertikal seperti Kepolisian, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan. Menurut Lagat, kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan, dengan masuknya dua Polres (Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun), yang masuk kategori A, begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat empat instansi yang masuk kategori A.
Meski demikian, BP Batam masih memperoleh kategori C atau kualitas opini "Sedang". Terdapat dua produk pelayanan BP Batam yang dinilai, yakni Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Batam (SPAM Batam) yang keduanya masih masuk dalam kategori C.
"Melihat hasil itu, kami berharap penyelenggara pelayanan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat," pesan Lagat.
Caranya adalah dengan konsisten menerapkan Standar Pelayanan, selalu melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), meningkatkan kompetensi aparatur, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan semakin berkualitas, cepat, mudah, terukur dan terjangkau.
Kemudian penyelenggaraan pelayanan publik juga diminta memberikan 'reward' kepada semua pelaksana pelayanan publik yang masuk pada kualitas opini Tertinggi dan Tinggi. Di sisi lain, pimpinan instansi pelaksana dengan nilai kualitas opininya Sedang dan Rendah dapat diberikan ' punishment'.








