Soroti Penonaktifan PBI JKN, Ombudsman Tekankan Perlindungan Akses Layanan Kesehatan

SUARABAHANA.COM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) menyoroti serius isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi secara nasional dan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap layanan kesehatan. Penegasan tersebut disampaikan Ombudsman Babel berdasarkan siaran pers yang diterima pada Rabu (11/2/2026) pagi.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat sebanyak 30.349 jiwa peserta PBI JKN mengalami penonaktifan. Ombudsman Babel menilai kondisi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai penyesuaian data administratif, melainkan berpotensi menimbulkan hambatan nyata bagi masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan berkesinambungan.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI JKN harus dilihat secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak masyarakat.
"Penonaktifan PBI JKN bukan sekadar persoalan angka atau administrasi. Ini menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan jaminan tersebut," tegas Kgs. Chris Fither.
Ombudsman Babel menilai persoalan penonaktifan PBI JKN bukan isu yang muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2025, Ombudsman Babel telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan di lapangan, terutama berkaitan dengan akurasi dan validitas data penerima bantuan.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih terdapat warga yang secara kondisi sosial ekonomi tergolong layak menerima bantuan, khususnya masyarakat yang berada pada kelompok desil 1 hingga 5, namun belum terdaftar sebagai peserta PBI JKN. Kondisi ini dinilai berpotensi memperlebar kesenjangan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Dalam menyikapi penonaktifan peserta PBI JKN, Ombudsman Babel mengedepankan pendekatan pencegahan atau preventif. Fokus utama diarahkan pada perbaikan dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi sosial, dan pemangku kepentingan terkait.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dan tidak terputus aksesnya terhadap pelayanan kesehatan.
"Kami tidak dalam posisi mencari siapa yang salah. Yang terpenting adalah memastikan data penerima bantuan akurat dan terdapat koordinasi lintas sektor agar masyarakat yang layak tetap dijamin oleh pemerintah," tambahnya.
Sebagai bagian dari fungsi perlindungan hak masyarakat, Ombudsman Babel juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengalami kendala dalam pelayanan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan PBI JKN, atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pendataan maupun pelayanan publik.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Ombudsman hadir sebagai kanal perlindungan hak warga negara dan akan memastikan pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan, berjalan secara adil," tutup Kgs. Chris Fither.
Ombudsman Babel membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, layanan WhatsApp di nomor 0811-9733-737, serta kanal pengaduan resmi Ombudsman RI lainnya.








