• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soroti Penonaktifan PBI JKN, Ombudsman Babel Tekankan Perlindungan Akses Layanan Kesehatan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 11/02/2026 •
 
https://babelpos.disway.id/pangkalpinang/read/683420/soroti-penonaktifan-pbi-jkn-ombudsman-babel-tekankan-perlindungan-akses-layanan-kesehatan/15

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) menyoroti isu penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang terjadi secara nasional dan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap layanan kesehatan.

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat sebanyak 30.349 jiwa peserta PBI JKN mengalami penonaktifan. Kondisi tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai penyesuaian data administratif, melainkan berpotensi menimbulkan hambatan nyata bagi masyarakat miskin dan rentan dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN harus dilihat secara komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

"Penonaktifan PBI JKN bukan sekadar persoalan angka atau administrasi.

Ini menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan jaminan tersebut," tegas Kgs. Chris Fither.

Ombudsman Babel menegaskan bahwa isu penonaktifan PBI JKN bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2025, Ombudsman Babel telah mengidentifikasi sejumlah persoalan di lapangan, khususnya terkait akurasi dan validitas data penerima bantuan.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih terdapat warga yang secara kondisi sosial ekonomi tergolong layak menerima bantuan, terutama masyarakat pada desil 1 hingga 5, namun belum terdaftar sebagai peserta PBI JKN.

Atas kondisi tersebut, Ombudsman Babel mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian dan prioritas kepada kelompok masyarakat rentan agar dapat diakomodasi dalam skema jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah.

"Temuan di lapangan menunjukkan masih adanya warga miskin dan rentan yang seharusnya masuk dalam skema PBI JKN, namun belum terakomodasi. Pemerintah daerah perlu menjadikan kelompok ini sebagai prioritas dalam kebijakan jaminan kesehatan daerah," ujar Kgs. Chris Fither.

Dalam menyikapi penonaktifan peserta PBI JKN, Ombudsman Babel mengedepankan pendekatan pencegahan (preventif). Fokus diarahkan pada dorongan perbaikan dan pemutakhiran data penerima bantuan, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, instansi sosial, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan masyarakat yang masih layak menerima bantuan tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

"Kami tidak dalam posisi mencari siapa yang salah.Yang terpenting adalah memastikan data penerima bantuan akurat dan terdapat koordinasi lintas sektor agar masyarakat yang layak tetap dijamin oleh pemerintah," tambahnya.

Sebagai bagian dari fungsi perlindungan hak masyarakat, Ombudsman Babel juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengalami kendala pelayanan kesehatan akibat penonaktifan kepesertaan PBI JKN atau menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pendataan maupun pelayanan.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor. Ombudsman hadir sebagai kanal perlindungan hak warga negara dan akan memastikan pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan, berjalan secara adil," tutup Kgs. Chris Fither.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, WhatsApp 0811-9733-737, atau kanal pengaduan resmi Ombudsman RI lainnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...