Soroti Kasus Keracunan Program MBG di Bandung Barat, Ombudsman Desak Sanksi Blacklist SPPG Bermasalah
KORAN GALA - Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Menyusul rentetan kasus keracunan massal akibat mengonsumsi makanan pada program pemerintah di KBB beberapa waktu lalu, maupun di daerah lain.
Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah, kualitas bahan baku makanan dan proses pengolahan makanan di dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin mengatakan pengawasan keamanan pangan dinilai tidak cukup dilakukan setelah makanan tiba di sekolah, tetapi harus dilakukan sejak pemilihan dan penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
"Aspek keselamatan dan keamanan pangan di program MBG tidak bisa dikompromikan. Setiap kejadian (keracunan) harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki tata kelola dan memperkuat sistem pencegahan," katanya dalam siaran pers Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang diterima Koran Gala, Jumat 11 September 2026.
Selain bahan baku dan proses pengolahan makanan, Fikri menilai Badan Gizi Nasional (BGN) tidak mengoptimalkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah. Ombudsman, menurutnya menemukan belum terdapat koordinasi aktif terkait konsep dan perkembangan program hingga progres pelaksanaan.
"Koordinasi diperlukan agar pelaksanaan MBG dapat menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan potensi daerah. Pengawasan keamanan pangan tidak cukup dilakukan setelah makanan tiba di sekolah, tetapi harus dilakukan sejak pemilihan dan penerimaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, hingga distribusi kepada penerima manfaat," ujarnya.
Setelah rentetan kejadian keracunan di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung Barat, dikatakan Fikri hingga kini masih terdapat SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 253 SPPG di KBB baru 137 (54,15%) SPPG yang telah memiliki SLHS.
"Pemenuhan standar higiene dan sanitasi merupakan bagian penting dalam menjamin makanan yang diproduksi dan didistribusikan melalui Program MBG aman dikonsumsi," ucapnya.
Ia menyebut, pengawasan merupakan bagian dari komitmen Ombudsman untuk memastikan program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang aman dan berkualitas.
Menurut Fikri, rentetan kasus keracunan yang terjadi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.
"Pengawasan dilakukan secara berlapis dengan melibatkan seluruh pihak sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah daerah, BGN, KPPG, SPPG, sekolah, dan Mitra atau Yayasan perlu memastikan setiap tahapan penyelenggaraan memenuhi standar yang telah ditetapkan," katanya.
Tak hanya sekedar evaluasi formalitas saja, ia juga mendesak pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas dalam setiap kasus keracunan.
"SPPG yang menyebabkan keracunan jangan kemudian beroperasi kembali begitu saja tanpa ada evaluasi menyeluruh. Perlu ada penutupan permanen dan mekanisme blacklist terhadap SPPG yang bermasalah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Fitry Agustine mendorong BGN melakukan koordinasi secara aktif dengan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut antara lain mencakup perkembangan program, penentuan titik SPPG, serta penguatan kerja sama rantai pasok dengan UMKM dan potensi sumber pangan yang tersedia di daerah.
Menurutnya, Ombudsman berpandangan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari tersalurkannya makanan kepada penerima manfaat, tapi harus menjamin makanan yang diberikan aman, bergizi, layak konsumsi, diproduksi melalui proses yang memenuhi standar higiene dan sanitasi, serta diselenggarakan dengan tata kelola pelayanan publik yang baik.
"Keselamatan dan hak penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis," kata Fitry.****








