• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Usulan Pengembalian Wewenang Pemda pada Pengawasan Hutan, Ini Tanggapan ORI Kaltara
PERWAKILAN: KALIMANTAN UTARA • Selasa, 23/12/2025 •
 
Kepala ORI Kaltara Maria Ulfah (AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)

Semakin maraknya akvifitas pertambangan, pembukaan kawasan perkebunan dan pemukiman mengakibatkan berkurangnya luas hutan di Indonesia tak terkecuali Kalimantan Utara. Sehingga kondisi ini menimbulkan Kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat dalam jangka panjang. Apalagi adanya Bencana alam di Sumatera dan Pulau Jawa yang diduga masih berhubungan dengan dampak kerusakan lingkungan. Sehingga beberapa waktu lalu, Wali Kota Tarakan dr Khairul berharap adanya pengembalian wewenang pengawasan hutan kepada pemerintah daerah (pemda) saat menanggapi musibah bencana alam di Sumatera.

Menanggapi harapan tersebut, Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah menerangkan jika usulan tersebut cukup positif lantaran selama ini pemerintah daerah tidak memiliki superioritas dalam menjaga hutannya akibat terbatasnya wewenang. Oleh sebab itu, menurutnya dalam beberapa tahun terakhir cukup marak aktivitas pembukaan hutan untuk kepentingan pertambangan dan perkebunan.

"Kami sepakat terkait harapan dari Pemkot Tarakan yang mengharapkan adanya pengembalian wewenang pemerintah daerah terhadap hutan lindung sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda, urusan pengawasan hutan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah pusat. Adapun seluruh urusan perencanaan kehutanan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Undang-undang ini tidak memberikan kewenangan perencanaan kehutanan secara eksplisit bagi provinsi maupun kabupaten/kota," ujarnya, Minggu (21/12).

"Oleh sebab itulah regulasi seolah-olah mengebiri pemda dalam menjaga hutannya. Sehingga kami kira ini sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat. Bagaimana pun pemda sebagai kepanjangan pemerintah pusat, adalah yang paling memahami kondisi di daerah masing-masing. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah sepertinya terlibat lebih ramah terhadap aktivitas pembukaan lahan yang akhirnya membuat banyaknya hutan yang hilang," sambungnya.

Dikatakannya, terbatas wewenang pemda menjaga hutan, membuat pemda tidak dapat berbuat banyak dengan fenomena tersebut. Di sisi lain Pemda memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi warganya serta menjamin keamanan dan keselamatan masyarakatnya jadi bencana.

"Akibat kewenangan pemda yang terbatas, sehingga membuat pemda tidak bisa berbuat banyak terhadap aktivitas pembalakan hutan. Selain itu, saat terjadi kerusakan alam dan musibah, yang harus merasakan dampaknya adalah masyarakat setempat dan pemda. Jadi ini perlu menjadi perhatian bersama agar pemerintah pusat bisa mengembalikan kewenangan pemda menjaga hutan di wilayahnya masing-masing," katanya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...