• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal PPDB Maluku Aman, Ombudsman Saran Jika Temukan Masalah, Masyarakat Bisa Lapor
PERWAKILAN: MALUKU • Kamis, 18/07/2024 •
 
sumber foto : moluccastimes.id

Ambon,moluccastimes.id-Membludaknya siswa baru pada sekolah tertentu saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 pada jenjang pendidikan SMA termasuk SMP di kota Ambon akibat dari sistem zonasi yang diterapkan.

"Untuk SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2, misalnya menurut zonasi memiliki jangkauan luas, namun tidak diimbangi dengan ketersediaan lembaga pendidikan negeri tetapi selebihnya sekolah swasta, ditambah pemikiran bahwa kedua sekolah tersebut adalah sekolah favorit," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat yang didampingi Kabid Pencegahan dan Mal-administrasi, Semuel Hatulely, Rabu 17 Juli 2024.

Dikatakan penerimaan siswa baru untuk SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 dengan jalur zonasi, jangkauan dimulai dari desa Galala sampai di Kudamati termasuk desa-desa yang ada di pengunungan.

"Jangkauan ini yang mengakibatkan membludaknya siswa pada kedua sekolah tersebut," timpalnya.

Karena itu, lanjutnya, pandangan masyarakat terhadap beberapa sekolah yang dianggap favorit itu sangat keliru.

"Dengan pandangan itu, maka orangtua berlomba-lomba menyekolahkan anak mereka pada dua sekolah tersebut sehingga megalami peningkatan jumlah peminat, sementara daya tampung sekolah terbatas," tandasnya.

Hasan Slamat menyarankan bagi masyarakat, jika menemukan masalah terrkait PPDB dapat langsung menghubungi Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku di kawasan Poka.

"Sejauh ini memang belum ada laporan terkait PPDB di Maluku, namun tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang menemukan masalah bisa melaporkan kepada Ombudsman," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Mal-administrasi Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Semuel Hatulely menambahkan selain persoalan penerimaan siswa baru melalui jalur zonasi juga terkait afirmasi, prestasi serta pindahan orangtua.

"Untuk tiga jalur terakhir, siswa diluar zonasi dapat mendaftar sesuai dengan kriteria tiga jalur tersebut. Karena itu, pada kenyataannya mengapa siswa yang tinggal di luar zonasi bisa mendaftar pada sekolah-sekolah tersebut," ulasnya.

Terkait penerimaan melalui jalur afirmasi, menjadi pertimbangan Ombudsman.

"Kami meminta agar jalur afirmasi atau kurang mampu seleksi data harus spesifik, misalnya siswa yang tinggal di luar zonasi tetapi masuk dalam jalur afirmasi, jangan diterima, mempertimbangkan kondisi ekonomi, mengapa? jarak sekolah yang jauh dari rumah tentunya butuh biaya transportasi," ulasn Hatulely.

Hal lain terkait aplikasi penerimaan siswa baru dan rombongan belajar (rombel)

"Aplikasi penerimaan siswa baru dibawah kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) sedagkan untuk verfikasi merupakan kewenangan sekolah. Artinya ini juga berhubungan dengan rombel, karena semakin banyak siswa yang mendaftar berimplikasi pada rombel. Dalam hal ini, pihak sekolah mengusulkan kepada Disdik kemudian Disdik harus melapor kepada Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP). Tiga siklus ini harus menjadi perhatian sehingga persoalan rombel dapat teratasi," jelasnya.

Ditambahkan Hatulely, berikut terkait kebijakan Kemendikbud yang mengharuskan guru ASN pada sekolah swasta harus dikembalikan ke sekolah negeri.

"Isu yang menggempita inilah yang membuat orangtua siswa tidak mau menyekolahkan anak mereka ke sekolah swasta lagi, sehingga memang terjadi pembludakan siswa pada sekolah negeri. Pemerintah Daerah harus melihat hal ini terutama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku," tambahnya.

Ombudsman lanjutnya, merekomendasikan agar sekolah swasta berganti menjadi sekolah negeri atau membangun sekolah negeri yang baru didalam kota.(MT-01)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...