• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Pemberhentian Aparat Desa, Ombudsman RI Peringati Pemda Kabgor
PERWAKILAN: GORONTALO • Selasa, 17/01/2023 •
 
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Azhari Fardiansyah

BUTOTA - GORONTALO KAB, Polemik Maladministrasi pada pemberhentian ratusan aparat desa di Kabupaten Gorontalo, akhirnya mendapat keputusan dari Ombudsman RI. Pasalnya, dasar hukum yang digunakan Pemda Kabgor disebut tidak bisa digunakan atau tidak bisa dipakai sebab tidal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan hal tersebut diatas, Ombudsman RI melalui surat dengan nomor T/59/RM.02.05/0010.2022/I/2023, meminta Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo agar melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo, dengan mengacu pada beberapa uraian surat yang bersifat terbatas itu.

Surat Ombudsman RI Untuk Pemda Kabupaten Gorontalo

" Hasil tindak lanjut dimaksud agar disampaikan kepada Ombudsman RI c.q. KeasistenanUtama Resolusi dan Monitoring dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat ini diterima. Apabila Saudara (Pemda Kabgor,red) tidak melaksanakannya, Ombudsman RI akan mengeluarkan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan dan memiliki konsekuensi sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, " Tegas Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam suratnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo Alim Niode melalui Asisten Pemeriksaan Laporan Azhari Fardiansyah membenarkan adanya surat tersebut. Kata Azhari, pihaknya sudah menindak lanjuti penyelesaian laporan pemberhentian perangkat desa di Kabgor.

"Kami telah menerima surat tembusan dari Ombudsman RI, mengenai permintaan tindak lanjut dari penyelesaian laporan pemberhentian perangkat desa yang ada di Kabupaten Gorontalo. Di waktu yang sama, kami juga menerima permintaan Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk melakukan koordinasi kembali," Kata Azhari, dikantor Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Pada Senin (16/1/2023).

" Ombudsman juga telah menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan pertemuan bersama Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) beserta Kabag Hukum Kabupaten Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, kami membahas solusi - solusi terkait penyelesaian permasalahan pemberhentian aparat desa tersebut. Pada dasarnya, pertemuan tersebut melahirkan komitmen dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo bahwa akan mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan selama jabatan yang ditinggalkan tersebut belum terisi secara definitif," Lanjut Azhari.

Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Azhari Fardiansyah

Azhari menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo sudah memberikan informasi bahwa sudah melakukan pengembalian kurang lebih 40 perangkat desa.

" Kurang lebih dua hari setelah mengadakan pertemuan tersebut, mereka segera menindaklanjuti dan langsung menyurati kembali ke Ombudsman Gorontalo, yang mana mereka telah melakukan pengembalian kurang lebih 40 perangkat desa. Berdasarkan surat dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo, dari 40 perangkat desa yang dikembalikan, ada 2 orang yang telah meninggal dunia, sehingganya total ada 38 aparat yang sudah dikembalikan," Urai Azhari.

" Dari total 176 perangkat desa yang diberhentikan, sudah ada 40 perangkat desa yang dikembalikan. Sementara kata Azhari, untuk yang 136 orang sisanya, Pemerintah Kabupaten Gorontalo sedang mengupayakan penyelesaian selain opsi pengembalian. Adapun opsi - opsi yang mereka dapatkan, masih akan dilakukan pembahasan dengan pihak - pihak terkait di wilayah Pemerintah Kabupaten Gorontalo," Tambah Azhari.

Selanjutnya, dirinya juga menegaskan bahwa, secara umum ketika ada rekomendasi Ombudsman RI yang tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, maka ada sanksi - sanksi administratif yang akan diberikan kepada kepala daerah tersebut. [B-JR]





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...