Soal Peleburan OPD, ORI Kaltara Nilai Hal Lumrah Tapi Butuh Tahap Kajian

Adanya wacana peleburan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mendapatkan perhatian besar. Sehingga wacana tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat. Meski cukup banyak yang mendukung sebagai upaya efisiensi anggaran, namun tidak sedikit yang mengkritisi kebijakan tersebut lantaran dikhawatirkan berdampak pada layanan publik.
Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah menerangkan jika rencana tersebut masih berada pada tahap kajian dan belum menjadi kebijakan final yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia menjelaskan, sebenarnya peleburan OPD merupakan hal yang wajar dilakukan dalam kondisi tertentu misalnya, dalam rangka menjalankan efisiensi anggaran. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan harus melalui kajian yang mendalam serta komprehensif.
"Pada prinsipnya, peleburan OPD dapat dilaksanakan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki payung hukum yang jelas. Tetapi kajiannya harus matang, karena ini menyangkut pelayanan publik," ujarnya, Selasa (21/1).
"Karena tantangan terbesar dari peleburan OPD bukan terletak pada aspek regulasi, melainkan pada implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah menurunkan ego sektoral masing-masing instansi agar tujuan bersama dapat tercapai setelah peleburan dilakukan," sambungnya.
Ia menjelaskan, penataan dan peleburan OPD bukanlah kebijakan baru dalam pemerintahan. Sejumlah daerah lain di Indonesia telah menerapkan kebijakan serupa, bahkan sebelumnya juga pernah dilakukan di tingkat kementerian. Secara regulasi, penataan OPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Walaupun dilebur, tugas dan fungsi masing-masing OPD tidak boleh hilang. Fokus utama pemerintah daerah tetap pada kewenangan dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengingatkan pentingnya peran pimpinan daerah dalam menerapkan sistem meritokrasi dalam menunjuk kepala atau penanggung jawab OPD hasil peleburan. Penunjukan pimpinan tersebut harus berbasis indikator yang jelas dan mengedepankan aspek kompetensi, mengingat organisasi hasil peleburan memiliki cakupan kerja yang lebih luas dan kompleks.
"Dalam konteks efisiensi anggaran, peleburan OPD dapat menjadi langkah antisipatif agar pemerintah daerah tetap dapat menjalankan tugas secara efektif. Di sisi positif, peleburan berpotensi mendorong kolaborasi antarinstansi sehingga pelayanan publik dapat tetap berjalan meskipun berada dalam keterbatasan anggaran," jelasnya.
"Namun di sisi lain, adanya potensi dampak negatif, terutama kemungkinan tidak semua program dan kegiatan dapat dijalankan karena keterbatasan anggaran. Program-program yang tidak masuk skala prioritas berpotensi ditunda atau bahkan tidak dilaksanakan," lanjutnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan pelayanan publik. Ia membedakan antara konsep maksimal dan optimal dalam pelayanan publik. Optimal berarti tetap memberikan dampak nyata di tengah keterbatasan sumber daya, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas layanan.
"Optimalisasi tersebut dapat dilakukan melalui kolaborasi antarinstansi, pemanfaatan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta pendekatan langsung ke masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang tersedia," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tarakan, dr Joko Haryanto menegaskan bahwa wacana peleburan OPD masih dalam tahap pembahasan internal dan belum menjadi keputusan resmi. Pemkot menyebut kajian awal dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian kebijakan daerah terhadap kondisi fiskal dan kebutuhan organisasi pemerintahan ke depan.
"Bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penataan OPD akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan publik. Prinsipnya, Pemkot Tarakan tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu. Jika nantinya ada penataan atau peleburan OPD, itu akan dilakukan berdasarkan kajian, kebutuhan organisasi, dan regulasi yang berlaku," urainya.








