• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Pelayanan Publik, ORI Sultra Dorong Pemkab Muna Bisa Naik Kelas
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Selasa, 05/04/2022 •
 
ORI Sultra saat menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Selasa 5 April 2022. Dok: Ist.

SENTRALSULTRA.ID, KENDARI - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, S.Pd., M.P., kembali menerima kunjungan Wakil Bupati Muna, Drs. H. Bachrun, M.Si., bersama Inspektorat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Muna di kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 5 April 2022.

Kunjungan ini terkait dengan penyerahan dan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Muna tahun 2021 yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI.

"Penyerahan hasil kepatuhan tahun 2021 dilakukan per pemerintah daerah dikarenakan kami melihat penyerahan secara langsung dapat lebih fokus dalam memberikan penjelasan terhadap penilaian yg telah kami lakukan. Harapan kami di penilaian tahun 2022 ini dapat lebih baik lagi. Pelayanan publik yg baik didukung oleh komponen standar pelayanan publik yang sesuai dengan UU No 25 tahun 2009," jelas Mastri

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka peningkatan standar kualitas pelayanan publik yang diterima oleh masyarakat. Pada tahun 2019 Kabupaten Muna mendapat total nilai 42.43 dan masuk dalam kategori zona merah, sedangkan untuk tahun 2021 Kabupaten Muna masih masuk ke dalam kategori zona merah dengan penurunan nilai menjadi 39.32.

"Karena ketika kami melakukan penilaian masih banyak komponen penilaian yang tidak tersedia" ujar Irman Badu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi pada pemaparan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik Kabupaten Muna.

Pada kesempatan tersebut, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan diantaranya, Melakukan pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan public yang memperoleh Predikat Kepatuhan Sedang sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

Memanfaatkan hasil Penilaian Kepatuhan Tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Melakukan koordinasi dengan Kantor Ombudsman RI Perwakilan guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam menyusun dan menerapkan standar pelayanan publik. Memantau konsistensi pelaksanaan amanat tersebut dalam rangka peningkatan Predikat Kepatuhan demi perbaikan kualitas pelayanan publik.

"Harapannya tahun ini kita dapat lakukan perbaikan-perbaikan komponen standar pelayanan publik, sesuai dengan masukan dari Ombudsman. Ini sebenarnya hal yang mudah jika kita memiliki komitmen untuk memperbaiki. Insha Allah tahun 2022 Kabupaten Muna masuk pada Zona Hijau" ujar wakil bupati H Bachrun saat memberikan tanggapan penilaian kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman.

"Kami mendorong untuk semua layanan dapat diakses secara online, di website Muna. Mungkin Bapak-bapak bertanya kenapa OPD yang dinilai setiap tahun berubah-ubah? Karena, sebenarnya semua OPD harus memiliki standar pelayanan yang sama, ketika ada produk layanan maka harus diikuti dengan standar pelayanannya. Harapannya ada perbaikan, dan kami terbuka untuk memberikan masukan terkait standar pelayanan" ujar Mastri





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...