• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Parkir Berlangganan, Ombudsman Gorontalo Tegaskan Hal Ini
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 30/10/2025 •
 
Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Gorontalo, Sofyan Kadir menjadi narasumber di RRI Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengapresiasi program parkir berlangganan yang rencananya akan diterapkan oleh sejumlah pemerintah daerah mulai awal tahun 2026 mendatang, Minggu (19/10/2025).

Program ini dinilai sebagai langkah progresif dan inovatif yang tidak hanya akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi, namun juga upaya konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Namun, sebelum program ini dijalankan, Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Gorontalo, Sofyan Kadir menekankan agar pemerintah daerah harus lebih dulu memastikan ketersediaan dan kelayakan sarana serta prasarana pendukung.

"Dalam suatu membuat suatu peraturan yang baru, harus memperhatikan dasar-dasar dari pelayanan publik itu sendiri. Ini bisa dilihat dari UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," kata Sofyan.

"Regulasi itu memuat, dalam membuat sesuatu yang baru, kita harus melihat sarana dan prasarana yang ada, sehingga kedepannya tidak akan ada potensi maladministrasi," tambahnya.

Ombudsman juga mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Saluran ini harus aktif, responsif, dan disosialisasikan secara luas, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengantisipasi kemungkinan adanya keluhan masyarakat, khususnya terkait dengan potensi pungutan liar oleh oknum petugas parkir.

"Masyarakat harus mengetahui dengan jelas ke mana dan kepada siapa mereka dapat melaporkan jika menemui praktik yang merugikan," tandasnya.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Ombudsman berharap program parkir berlangganan tidak hanya menjadi simbol inovasi semata, tetapi juga benar-benar memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, serta memperkuat tata kelola pelayanan publik di daerah.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...