• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Nonjob ASN, ORI Sultra akan Periksa Bupati Butur
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Senin, 27/09/2021 •
 
Mastri Susilo (baju putih) bersama Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Sultra Aan Andrian. Foto : Sarlan

PENASULTRA.ID, KENDARI - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo akan memanggil bupati Buton Utara (Butur) terkait aduan puluhan ASN yang dinonjob.

"Kita akan panggil bupati Butur untuk dimintai keterangan dan pendalaman klarifikasi atas laporan tersebut," kata Mastri, Senin, 27 September 2021.

Tambah Mastri, pihaknya masih melakukan verifikasi terkait laporan tersebut. Saat ini, lanjut dia, masih berada di tingkat verifikasi laporan apakah bisa kita tanggani atau tidak. Karena salah satu syarat penanganan itu secara formal harus memenuhi syarat.

Ia menyebut ada sekitar ratusan lebih ASN Butur yang digeser dan diduga merupakan korban maladministrasi.

"Jumlah yang digeser itu kurang lebih 170. Ada informasi dari pelapor, ada yang dinonjob dan tidak masuk SK. Itu salah satu fokus yang akan kita klarifikasi," ucapnya.

"Jadi 21 orang yang melapor itu namanya tidak terdapat di SK yang dilampirkan. Secara substansi sebenarnya bupati sebagai PPK punya wewenang untuk mutasi, demosi, promosi atas ASN yang menjadi kewenangannya, tetapi wewenang itu dibawahi undang-undang dan PP Nomor 11 tahun 2017. Seharusnya tidak ditabrak, kalau itu yang ditabrak ada dugaan maladministrasi di dalamnya," bebernya.

Kepala Keasistenan PPL ORI Sultra, Aan Adrian mengaku kasus tersebut masih tahap verifikasi formil.

"Beberapa dari yang lalu kita sudah konfirmasi langsung ke pelapor untuk melengkapi data syarat formil. Saat ini sementera dilengkapi oleh pelapor," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...