Soal Keluhan Nelayan ke Pj Gubernur, Ombudsman Babel Dorong Keterbukaan Informasi

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti keluhan nelayan yang disampaikan saat audiensi di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Rabu (2/8/2023).
Masyarakat nelayan melakukan tuntutan atas SE Menteri Kelautan dan Perikanan: B.701/MEN.KP/VI/2023.
"Pada dasarnya para nelayan menilai kebijakan ini belum tepat untuk diterapkan karena untuk aktivitas penangkapan ikan tidak 12 mil tidak hanya kapal 20-30 GT saja, namun 3 GT juga mengingat nelayan-nelayan kecil melakukan penangkapan ikan tidak lagi di daerah kurang dari 12 mil," ujar Yozar.
Dia mengapresiasi langkah Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu menanggapi keluhan nelayan, namun masyarakat harus diberikan informasi terbuka atas tindaklanjut dari keluhan itu.
"Meskipun kewenangan kebijakan ini sudah ada di pusat, langkah Pj Gubernur Babel sudah merespon aspirasi para nelayan untuk kemudian disampaikan kepada Presiden RI. Ombudsman Babel mendorong keterbukaan informasi atas tindak lanjut keluhan dari para nelayan Sungailiat," katanya.
Dia berharap peran Pj Gubernur juga memperhatikan kebijakan SE tersebut adanya pungutan PNBP lima persen, pemasangan VMS dan biaya tahunan yang dapat menjadi keberatan para nelayan.
"Keberatan nelayan berkaitan erat dengan penghasilan nelayan yang pada akhir-akhir ini merasakan konflik ruang terhadap akses sumber daya keluatan," katanya.
Selain itu, nelayan juga meminta agar segera menyelesaikan pendangkalan Muara Airkantung, Kelurahan Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Disamping itu, persoalan muara air jelitik merupakan masalah begitu sistemik, sehingga Ombudsman Babel mendorong agar ada harmonisasi Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat yang terkena dalam untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.








