• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Soal Kebijakan Siswa SD Wajib Vaksin, Ombudsman Sumbar Bakal Kaji Dugaan Maladministrasi
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Jum'at, 11/02/2022 •
 

 Kantor Ombudsman Sumatera Barat bakal memeriksa dugaan maladministrasi pada Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.

Pemeriksaan tersebut menanggapi laporan dari para wali murid ke Kantor Ombudsman Sumbar pada Kamis (10/2/2022) yang tidak terima dengan keputusan salah satu Sekolah Dasar (SD) memulangkan siswa yang belum divaksin.

Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Ombudsman Sumatra Barat, Yefri Heriani ketika dihubungi Haluan Padang pada Kamis (10/2/2022).

"Benar, ada laporan dari beberapa wali murid Sekolah Dasar (SD) dari 2 rombongan sekolah. Mereka merasa dirugikan dengan keputusan atau model layanan yang disiapkan, walaupun tidak secara materiil dirugikannya," terangnya.

Berkaca pada kerugian yang dirasakan masyarakat tersebut, Yefri menilai ada peluang maladministrasi pada SE dari Disdikbud Kota Padang tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun.

"Ketika masyarakat datang melapor, tentu laporan mereka harus kita periksa untuk memastikan apakah dugaan maladministrasi yang muncul benar-benar ada atau tidak. Kantor Ombudsman Perwakilan Sumbar akan menindaklanjuti laporan itu," sambungnya.

Menurutnya, hal penting yang menjadi dasar untuk memeriksa kebenaran dugaan maladminitrasi dalam hal ini adalah dengan berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.

Untuk diketahui, Perpres 14 Tahun 2021 mengatur perubahan atas Perpres 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi-sanksi administratif tersebut antara lain penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.

Menurut Yefri, hal yang dilaporkan oleh wali murid menunjukkan bahwa sanksi yang diterapkan oleh pihak terkait bukan sanksi administratif, melainkan sanksi berkaitan dengan layanan jasa.

"Sementara sekarang, sanksi yang diberikan adalah layanan akan jasa. Pendidikan itu kan layanan jasa," imbuhnya.

Sebagai informasi, Yefri menjelaskan ada tiga jenis produk layanan publik, antara lain barang, administratif, dan jasa.

Menurutnya, tidak tepat apabila sanksi berupa pengurangan jasa diberikan kepada pihak yag belum divaksin.

"Tidak pas apabila sanksi bagi anak-anak untuk tidak mendapatkan pembelajaran dan pendidikan secara tatap muka, sedangkan saat ini sistem pembelajaran tatap muka tengah diberlakukan," imbuhnya.

Pasalnya, sanksi yang ditetapkan tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, yakni Perpres 14 2021.

"Sanksinya tidak sesuai dengan apa yang menjadi rujukan di perpres tersebut. Makanya nanti kita periksa laporan masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Sebelumnya diketahui, Disdikbud Kota Padang merilis SE nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas 03/2022 yang membahas tentang pelaksanaan vaksinasi usia 6 sampai 11 tahun untuk pencegahan Covid-19.

Salah satu aturan dalam SE itu menyebutkan, siswa yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 tidak dibolehkan mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...