Soal Iuran Potongan Sesuai Gaji, Ombudsman Soroti Ketimpangan Pelayanan BPJS dengan Asuransi Mandiri

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peserta kelompok pekerja penerima upah (PPU) akan dikenakan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai gaji yang diterima setiap bulan.
Besaran iuran BPJS bagi para PPU dari penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta ini sebesar 5 persen dari gaji.
Iuran ini dipotong dari gaji bulanan dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh Pekerja Penerima Upah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan terkait besaran iuran, sebenarnya telah diatur dan bagi PPU nominalnya telah disesuaikan dengan jumlah gaji yang sudah diatur dalam PP 64 Tahun 2020.
"Untuk saat ini, peserta dengan kategori BPU, BP, dan PBI nominal iuran ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang diterima oleh peserta. Jadi ini sudah berjalan baik-baik saja secara kebijakan, telah mencerminkan kesesuaian besaran iuran dengan unsur gaji dan pelayanan manfaat BPJS Kesehatan," ujar Yozar, Kamis (16/6/2022).
Namun dari sisi Ombudsman, banyak menerima pengaduan dalam tataran pelaksanaannya, misalnya ketimpangan pelayanan BPJS dengan asuransi mandiri, biasanya ketimpangan pelayanan yang dirasakan dalam hal proses antrian, rujukan dan seterusnya.
"Kami kira hal tersebut masih wacana mengenai skema baru iuran BPJS bagi PPU dan belum ada keputusan final. Memang betul secara peraturan ada amanat UU SJSN terkait kelas standar, tapi tidak ada penjelasan mengenai kelas standar dalam peraturan tersebut seperti apa," katanya.
Menurutnya yang penting saat ini regulator kebijakan kesehatan agar menyamakan persepsi serta merumuskan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan mendefinisi Kelas Standar, tentunya dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial dan kemampuan masyarakat, jangan sampai menjadi kelas standar dalam artian minimal atau dengan biaya yang tinggi.
"Untuk merumuskan hal sepenting itu, menurut kami seharusnya kebijakan ini dapat melibatkan proses partisipasi publik sebagai stakeholders BPJS serta pelaksanaan penyebaran serta penjelasan informasi secara baik dan terbuka dan transparan," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)