Soal Honorer Siluman di Kabupaten Bangka, Ini Kata Ombudsman Babel
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Pj Bupati Bangka M Haris mendapati sebanyak 94 honorer baru di jajaran Pemkab Bangka.
Mereka tersebar di sejumlah OPD.
Menurut M Haris Rabu (24/1/2024) data adanya honorer tersebut didapati dirinya setelah adanya pemberitaan beberapa waktu lalu terkait adanya honorer siluman yang direkrut menggantikan honor atau tenaga kontrak yang diterima PPPK, pensiun atau mengundurkan diri.
Kepala Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy menanggapi terkait adanya dugaan pengangkatan honorer tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka mesti merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018.
Pada pasal 96 dijelaskan bahwa ada larangan pengangkatan pegawai Non-PNS dan/atau non-PPPK untuk jabatan ASN.
Pada aturan tersebut diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dapat disanksi bagi yang mengangkat pegawai Non PNS dan/atau Non PPPK.
Terkait hal ini, apakah pengangkatan honorer tersebut diperuntukkan pada jabatan ASN atau tidak, hal ini perlu diverifikasi dan divalidasi.
"Tentunya Ombudsman Babel berharap adanya keterbukaan hal tersebut," kata Shulby Yozar Ariadhy via WhatsApp kepada bangkapos.com, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut, terkait dengan pengaturan anggaran honorer berdasarkan SE Permepan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 disebutkan bahwa PPK bisa mengalokasikan anggaran dan pembiayaan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
Merujuk dasar tersebut, apabila memang ada pengangkatan honorer siluman sebagaimana isu berkembang mesti dapat dibuktikan statusnya apakah ada pada basis data BKN atau tidak, selanjutnya apabila tidak ada ini dapat berkembang menjadi potensi mal administrasi.
Langkah Ombudsman Babel adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat melakukan pengawasan internal, jangan sampai ada hak-hak masyarakat yang diabaikan.
Misalnya, ada masyarakat yang diangkat namun karena masalah ini mereka diberhentikan begitu saja, tidak menutup kemungkinan bakal ada masyarakat menyampaikan aduan ke Ombudsman.
"Disamping itu, Ombudsman dapat mengembangkan metode pengawasan melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri apabila ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan potensi maladministrasi," katanya.