Soal Berkas Cuti Kades Inkumben Jadi Syarat Pilkades, Ombudsman Beda Pendapat dengan Pemkab Bangka Barat

Lensabangkabelitung.com, Pangkalpinang - Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 di beberapa desa wilayah Bangka Barat.
Pada temuannya ada salah satu bakal calon kepala desa dinyatakan belum lengkap pada hasil penelitian berkas bakal calon kepala desa, berupa surat cuti kepala desa.
Sementara berdasarkan Perda Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, surat cuti kepala desa bukan merupakan persyaratan administrasi bakal calon kepala desa.
Terkait hal tersebut, Keasistenan Pencegahan Ombudsman menilai adanya potensi maladministrasi yang dapat merugikan pihak tertentu. Ombudsman pun langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinsos-PMD Bangka Barat, Idza Fajri melalui sambungan telepon, pada Rabu kemarin.
"Kami sampaikan bahwa surat cuti kepala desa yang mencalonkan diri pilkades serentak tahun 2022 bukan merupakan persyaratan pada tahapan bakal calon kepala desa. Surat cuti kepala desa dilengkapi pada saat telah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Terkait temuan pengawasan Ombudsman Babel, kami akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut untuk dilakukan perbaikan,* ungkap Idza dalam siaran pers Ombudsman Bangka Belitung yang diterima wartawan, Kamis, 7 Juli 2022.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mengapresiasi tanggapan cepat Dinsos-PMD Bangka Barat menindaklanjuti potensi permasalahan tersebut.
Namun, Yozar juga menyoroti terkait belum ditetapkannya petunjuk teknis pelaksanaan seleksi tambahan penilaian kompetensi bagi bakal calon kepala desa yang melebihi lima orang oleh Panitia Pemilihan Tingkat Daerah.
"Ombudsman Babel mendorong agar petunjuk teknis seleksi tambahan tersebut dapat segera ditetapkan karena secara tahapan, pelaksanaannya tidak lama lagi," ujar dia.
Menurut Yozar, klarifikasi tim ke pihak Pemkab sedang dalam proses penyusunan Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga, setelah selesai juknis tersebut akan segera ditetapkan.
Hal tersebut, kata dia, penting agar juknis tersebut dapat cepat disosialisasikan kepada pihak terkait sehingga tidak terjadi miskomunikasi dan ketidakjelasan informasi pada tataran panitia, bakal calon, ataupun pihak masyarakat.
"Ombudsman Babel berharap pelaksanaan Pilkades serentak di Bangka Barat dapat berjalan lancar sesuai aturan dan prinsip-prinsip pelayanan publik. Dengan input yang baik. Harapan kita bersama pembangunan di Kabupaten Bangka Barat pun insyaallah semakin progresif," ujar dia.
Penulis: Servio M | Editor: Donny Fahrum








