SMPN 4 Muntok Diduga Halangi Kebutuhan Mendasar Siswa, Ombudsman Akan Periksa Kepala Sekolahnya

Lensabangkabelitung.com, Muntok - Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Babel, Mariani mengatakan kasus SMPN 4 Muntok yang memberikan surat pengunduran diri untuk ditandatangani oleh siswa berinisial AR sebab perkara konten TikTok secara resmi telah diterima dan dilakukan tahapan verifikasi.
Mariani menjelaskan, kasus SMPN 4 Muntok ini ditanggapi sesuai metode Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) karena menilai pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan terlebih lagi AR sudah tidak masuk sekolah selama satu bulan.
"Diduga sudah kurang lebih satu bulan anak ini tidak jelas hak belajarnya gara-gara kasus ini, jadi kita anggap ini kondisi darurat, karena kebutuhan dasarnya terhalangi," kata Mariani via telepon, Rabu, 9 Maret 2022.
Lalu, Mariani juga mengungkapkan kasus ini sudah masuk ke dalam tahap pemeriksaan. Oleh karena itu dalam waktu dekat Ombudsman akan melakukan pemeriksaan secara langsung kepada pihak terlapor yaitu Kepala SMPN 4 Muntok.
"Termasuk menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Pendidikan Bangka Barat yang paling relevan," katanya.
"Karena tadi masuk ke dalam status Reaksi Cepat Ombudsman, maka ini menjadi atensi khusus, yang harus ditindaklanjuti secara cepat agar anak ini segera mendapatkan kepastian hak belajarnya," katanya menambahkan.
Mariani juga menyampaikan, dalam kasus SMPN 4 Muntok ini Ombudsman menduga adanya dua pelanggaran mal administrasi yang telah teridentifikasi yaitu dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Biasanya hasil pemeriksaan tergantung dinamika, kalau ternyata masing-masing pihak mau difasilitasi secara baik dan nanti ada kesepakatan AR bisa sekolah, berarti bisa selesai sampai situ, tidak perlu sampai rekomendasi, tapi kalau terlapor tidak kooperatif mungkin bisa sampai ke tahap itu," demikian Mariani.
Penulis: Sepri | Editor: Donny Fahrum








