SMP Negeri di Pangkalpinang Diduga Lakukan Pungutan, Ombudsman Buka Suara

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan telah menerima informasi masyarakat terkait kasus dugaan pungutan dana. Di mana kabar tak sedap tersebut kini sedang menimpa satu di antara 10 sekolah menengah pertama (SMP) negeri yang ada di Kota Pangkalpinang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy memastikan, pihaknya akan akan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait kasus dugaan pungutan dana yang dilakukan oleh komite sekolah kepada setiap wali murid dengan dalih peningkatan kualitas anak.
Dugaan pungutan dana pendidikan tersebut didasari pemberitahuan kepada orang tua murid. Yang mana menyepakati akan memberikan dukungan ke pihak sekolah sebesar Rp50 ribu per bulan dari setiap anak, dimulai pada September 2022 lalu.
"Dugaan pungutan dana pendidikan tersebut informasinya didasari pemberitahuan kepada orangtua murid, yang intinya menyepakati akan memberikan dukungan ke sekolah sebesar Rp50 ribu per bulan per anak yang dimulai September 2022," kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (7/8/2022).
Yozar memaparkan, berdasarkan aturan terutama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah banyak hal yang harus diperhatikan. Satu di antaranya yakni yang termaktub dalam Pasal 10 ayat 2 menyebut penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan yang dilakukan oleh komite sekolah berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.
Definisi pungutan sendiri dapat dilihat di Permendikbud 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Terlebih SMP Negeri adalah satuan pendidikan termasuk yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sehingga harus ditegaskan tidak boleh ada pungutan dibebankan kepada setiap wali murid.
"Ini tidak boleh berbentuk pungutan. Bahwa jika ada unsur mengikat, ditentukan jumlah, ditentukan waktunya, misal Rp 50 ribu per bulan kuat diduga hal ini termasuk pungutan," tegas Yozar.
Tak hanya sampai di situ, dia mengungkapkan, dengan adanya pungutan itu patut diduga adanya maladministrasi terhadap permasalahan tersebut. Bahkan ia mengklaim ada dugaan potensi maladministrasi serupa di sekolah lain. Terlebih jika hal ini tidak ditindaklanjuti secara serius.
Oleh karena itu Ombudsman sangat mengapresiasi masyarakat yang mau menyuarakan hal ini. Tentunya kasus dugaan pungli ini masih akan terus di dalami, terlebih jika kasus dugaan pungutan dana tersebut benar adanya.
"Yang pasti jika informasi tersebut benar maka patut diduga ada maladministrasi, karena terdapat unsur yang menyimpang dari ketentuan berlaku sehingga pasti akan segera ditindaklanjuti Ombudsman," ungkapnya.
Kendati demikian, Yozar turut mengimbau kepada satuan pendidikan dasar khususnya tingkat SD dan SMP negeri di Bangka Belitung untuk tidak melakukan praktik pungutan dana dengan berbagai alasan, karena hal itu tidak sesuai dengan peraturan.
Ia menekankan jangan sampai ada SD atau SMP Negeri melakukan sumbangan rasa pungutan yang ditentukan jumlah dan waktunya. Baik hal tersebut dilakukan oleh sekolah ataupun komite, yang jelas tidak boleh dilakukan.
"Secara aturan itu dilakukan melalui sumbangan sukarela atau penggalangan dana dengan cara-cara kreatif misal melalui proposal sesuai aturan. Kami yakin komite sekolah di Bangka Belitung mampu profesional dan masyarakat sudah cerdas untuk mengawasi hal seperti ini," kata Yozar. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Fery Laskari








