• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

SMAN 1 Mentok Minta Sumbangan Rp 203.000/Siswa, Begini Tanggapan Ombudsman Bangka Belitung
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 12/10/2023 •
 

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga telah melanggar peraturan mengenai penarikan sumbangan dengan langsung mematok nominal sebesar Rp 203.000 per anak.

Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy saat dikonfirmasi wowbabel pada Selasa 10 Oktober 2023 via pesan singkat.

"Ini sudah menentukan jumlah sehingga dapat dikategorikan sebagai pungutan dan diduga melanggar aturan atau tidak diperbolehkan," ungkapnya.

Shulby menyebutkan larangan melakukan pungutan dari peserta didik atau wali murid sudah diperkuat dalam pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016.

Tentang komite sekolah yang telah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah.

"Sebenarnya untuk tingkat SMA, pihak sekolah boleh melakukan pungutan. Namun juga harus dengan syarat dan sesuai izin gubernur atau ketetapan resmi yang dikeluarkan oleh gubernur terkait hal itu," jelasnya.

"Kecuali SD dan SMP Negeri, sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Permendikbud nomor 44 Tahun 2012," katanya.

Shulby juga menjelaskan berdasarkan pasal 10 Permendikbud 75 Tahun 2016 sudah cukup jelas disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan yang dilakukan oleh komite sekolah berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

"Artinya, tidak diperkenankan oleh aturan yang berlaku komite sekolah melakukan pungutan, yang boleh adalah bantuan pendanaan atau sumbangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Barat Naim angkat bicara mengenai adanya pungutan yang berkedok sumbangan sukarela yang terjadi di wilayahnya.

Naim menyebutkan pihaknya akan menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) wilayah VI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pihak sekolah.

"Pemberitaan ini sudah masuk ke kami. Ini akan kami tindaklanjuti kemungkinan dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Cabdindik Provinsi," ujar Naim saat dikonfirmasi wowbabel, Selasa 10 Oktober 2023.

Kemudian Naim menyayangkan permintaan sumbangan dengan mematok nominal ini sampai terjadi di sekolah negeri.

Pasalnya, menurut dia sekolah negeri tidak harus melakukan pungutan atau sumbangan yang menjadi beban para muridnya.

"Nanti kami akan membahas terkait alasan mereka mengambil sumbangan sebesar itu, karena sekolah negri ini yang ngurus pemerintahan. Jadi jangan sampai membebani masyarakat lagi," tukasnya.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...