SLBN 2 Bantul dan Warga Lapor ORI DIY Terkait Dugaan Maladministrasi TPS3R Sokowaten

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 2 Bantul bersama warga Sokowaten, Tamanan, Banguntapan, resmi melaporkan dugaan maladministrasi pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY, Senin (20/4/2026).
Laporan ini dipicu oleh pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan siswa dan aktivitas sekolah.
Kuasa hukum warga dan SLBN 2 Bantul, Ahmad Hedar, mengungkapkan bahwa pencemaran berupa asap pembakaran dan bau menyengat sudah berlangsung cukup lama sejak penutupan TPST Piyungan.
"Bapak ibu dari warga Sokowaten dan juga SLB Negeri 2 Bantul merasa terdampak. Di SLBN 2 Bantul bahkan sudah muncul gejala-gejala penyakit pernapasan," ujar Hedar di Kantor ORI DIY.
Bau Menyengat Ganggu Belajar Siswa
Pencemaran ini berdampak signifikan pada proses belajar mengajar. Jarak sekolah yang hanya sekitar 50 meter dari lokasi TPS3R membuat bau sampah tercium setiap hari di lingkungan sekolah. Bahkan, satu ruangan yang seharusnya digunakan untuk praktik tata boga kini terpaksa dikosongkan karena tidak layak digunakan.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SLBN 2 Bantul, Sudarmana, membenarkan bahwa banyak siswa dan guru yang mengalami masalah kesehatan.
"Ada teman yang sakit asmanya makin parah karena dipicu asap dan bau. Ruang kerja saya juga paling dekat, saya sendiri mengeluh kaitan dengan pernapasan dua tahun terakhir," ungkap Sudarmana.
Sudarmana juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi awal terkait pendirian TPS3R tersebut. Pihak sekolah mempertanyakan dokumen Amdal karena lokasi pengolahan sampah sangat dekat dengan institusi pendidikan yang melayani siswa berkebutuhan khusus.
Sumur Warga Tercemar
Selain polusi udara, dugaan pencemaran air bersih juga menghantui warga sekitar. Sejumlah sumur warga dilaporkan berbau sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk konsumsi harian.
"Sumur warga di sekitar TPS itu sudah sangat bau, tidak bisa dipakai. Untuk mencukupi kebutuhan air bersih, warga harus membeli di toko," imbuh Hedar.
Ombudsman Segera Panggil DLH Bantul
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi Laporan Ombudsman RI DIY, Muhammad Bagus Sasmita, menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan analisa formil dan materiil.
"Setelah mencukupi sesuai kewenangan kami, kami akan melakukan pemeriksaan. Semoga secepatnya dalam minggu ini, mungkin satu sampai tiga hari," kata Bagus.
Ombudsman juga berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk melihat kondisi riil di lapangan. Setelah itu, ORI DIY akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul serta Pemerintah Kalurahan di wilayah Sewon dan Banguntapan untuk dimintai klarifikasi.








