• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Skandal Maladministrasi Pertanahan Kota Gorontalo Terbongkar, Ahli Waris Bidik Jejaring Mafia Tanah
PERWAKILAN: GORONTALO • Sabtu, 21/02/2026 •
 
Ombudsman temukan maladministrasi pertanahan Kota Gorontalo terkait penundaan blokir sertifikat. Ahli waris Zubaedah Olii siapkan gugatan mafia tanah/Ulanda.id

Ulanda.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo resmi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya temuan maladministrasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo. Temuan ini memicu langkah hukum besar dari pihak ahli waris yang menuding adanya praktik penyimpangan dalam pelayanan publik sektor agraria.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menegaskan bahwa penyerahan LHP tersebut merupakan bentuk tindakan korektif yang wajib dijalankan oleh otoritas pertanahan setempat. Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan warga terkait pengabaian permohonan pemblokiran sertifikat lahan yang tengah bersengketa.

"Penyerahan LHP ini dilakukan sebagai langkah korektif bagi Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam memberikan pelayanan atas permohonan pemblokiran sertifikat," ujar Muslimin dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Februari 2026.

Kasus ini bermula ketika pihak pelapor, yakni ahli waris Zubaedah Olii, tidak mendapatkan respons dari Kantah Kota Gorontalo meski telah melayangkan aduan secara berjenjang. Bahkan, aduan yang diteruskan ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo pada Desember 2025 pun berakhir tanpa kepastian.

"Karena tidak adanya respons dari Kantah, pelapor mengadu ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Gorontalo, namun tetap tidak memperoleh tanggapan yang semestinya," kata Muslimin menjelaskan alur pengabaian tersebut.

Dalam proses klarifikasi pada 3 Februari 2026, pihak Kantah Kota Gorontalo sempat berdalih bahwa permohonan blokir belum lengkap lantaran sertifikat belum terbit dan rincian batas tanah dianggap tidak jelas. Namun, argumen tersebut dimentahkan oleh Ombudsman.

"Berdasarkan pendapat Ombudsman, tetap ditemukan penundaan berlarut. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya maladministrasi serupa di kemudian hari," tegas Muslimin.

Kuasa Insidentil Ahli Waris, Jhojo Rumampuk, menyatakan bahwa rekomendasi Ombudsman ini akan menjadi amunisi utama dalam gugatan hukum yang bakal dilayangkan pekan depan. Ia menilai temuan ini membuktikan adanya sistem yang malfungsi di tubuh BPN Kota Gorontalo.

"Rekomendasi Ombudsman adalah bukti otentik bahwa ada yang tidak beres dalam pelayanan di Kantah Kota Gorontalo. Kami akan membawa ini ke meja hijau sebagai bukti awal pengabaian hak ahli waris," ujar Jhojo dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Jhojo mengungkapkan rencana besar untuk melaporkan dugaan keterlibatan jejaring mafia tanah dan perbankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, sengketa lahan ini bukan sekadar masalah administrasi biasa, melainkan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang sistematis.

"Kami sedang mengumpulkan seluruh rekomendasi, baik dari Ombudsman maupun DPRD, untuk menguji apakah ada unsur persekongkolan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi pertanahan ini. Laporan mengenai dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan akan segera kami serahkan," tambahnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...