Skandal ASN Pemko Banjarmasin Diduga Libatkan Orang Dekat Wali Kota, Ombudsman Turun Tangan
BANJARMASIN - Masih menjadi misteri seperti apa putusan disiplin kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum ASN di Pemko Banjarmasin berinisial TAR dan SN.
Bahkan sudah setahun lebih, kasus itu juga tak kunjung ada kejelasan. Tim pemeriksaan khusus juga sudah dibentuk dua kali hanya untuk mengusut kasus tersebut.
Teranyar, Inspektorat Banjarmasin turut dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel oleh Ahmad Muzahid Zarkasi, kuasa hukum pelapor pada bulan September lalu.
Inspektorat Banjarmasin diadukan karena dinilai bertele-tele dalam menuntaskan penyelidikan skandal ini.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman mengatakan, sudah menindaklanjuti laporan dengan melakukan rapat internal.
"Hasilnya, syarat formil dan materil sudah terpenuhi," kata Hadi, Rabu (23/10).
Sesuai kewenangannya, Ombudsman lalu melayangkan surat klarifikasi kepada Inspektorat Banjarmasin pada akhir September.
Adapun tenggat waktu klarifikasi yang diberikan hanya 14 hari kerja. Namun sampai sekarang, Inspektorat Banjarmasin belum menanggapinya.
Rencana selanjutnya, Ombudsman bakal mengirimkan surat klarifikasi tertulis yang kedua kali.
"Bila masih tidak diindahkan, kami akan melakukan pemanggilan kepada Inspektorat Banjarmasin," tegas Hadi.
Pemanggilan nantinya diharapkan dapat mengungkap langkah-langkah apa yang akan diambil Inspektorat untuk menyelesaikan kasus ini.
Mungkinkah Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina juga akan dipanggil? Hadi menjawab, akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Kami tidak ingin berbicara lebih jauh. Sampai kini, kami ingin fokus ke Inspektorat Banjarmasin sesuai yang dilaporkan," jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum pelapor, Ahmad Muzahid Zarkasi mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan Kalsel yang telah menindaklanjuti laporan pihaknya.
"Kami juga mohon dikabari update perkembangannya," ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/10).
Ombudsman diharapkannya bisa memberikan rekomendasi mengenai langkah konkret yang mesti dilakukan oleh Pemko Banjarmasin dalam upaya menuntaskan kasus berlarut ini.
Lebih jauh, ia berencana menyeret pihak-pihak yang dinilai berkontribusi memperlambat proses penuntasan kasus ke ranah pidana.
"Karena ini sangat merugikan klien kami," tekannya.
Sebab, ia mengaku curiga perihal adanya hubungan kedekatan antara terlapor dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina hingga mempengaruhi upaya penindakan kasus ini.
"Kami menduga ada konflik kepentingan antara terlapor dengan wali kota sehingga terjadi pembiaran dalam prosesnya," tutupnya.