Sinergis Satuan Pendidikan Komite Sekolah Tingkatkan Layanan Pendidikan

KBRN, Sanggau: Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menggelar sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, seluruh Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Sanggau dan Ketua Komite Sekolah Kabupaten Sanggau, Kamis (6/7/2023) di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Tariyah mengatakan dalam materi paparannya tentang Sinergi Ombudsman RI, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Pendidikan, mengajak seluruh peserta yang hadir untuk tunduk dan patuh terhadap regulasi atau ketentuan yang sudah ada.
"Yaitu mengenai pengelolaan pendidikan, pembiayaan pendidikan, tugas fungsi Komite Sekolah dan apa saja yang dilarang terkait Penerimaan Peserta Didik Baru, larangan pungutan dan diperbolehkannya Komite Sekolah mengelola dana dari sumbangan orang tua dan bantuan dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan mutu pendidikan," ujarnya.
Dalam tataran regulasi ditambahkan Tariyah, sebenarnya sudah diatur baik oleh undang-undang hingga Peraturan Menteri Pendidikan, dengan lengkap dan jelas. Namun, pada tataran implementasi di lapangan, seringkali ditemukan adanya perbedaan persepsi, pemahaman dan pelaksanaan Kebijakan antara pihak sekolah dan Komite Sekolah.
"Sehingga hal ini berdampak masih ada terjadi sekolah dan/atau Komite Sekolah menarik pungutan dari para orang tua/wali siswa," katanya.
Tariyah menambahkan, merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa yang diperbolehkan adalah sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
"Di mana batasannya sangat jelas yaitu pungutan adalah Penerimaan biaya Pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan Pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan Pendidikan dasar," katanya, menjelaskan.
Lebih lanjut Tariyah mengutarakan, setiap sekolah itu tidak semua siswa berasal dari keluarga yang mampu secara ekonomi, orang tua yang lengkap dan kondisi sosial yang ideal. Oleh karena itu, sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh menetapkan pungutan yang bersifat pewajiban. Karena yang diperbolehkan adalah sumbangan dengan prinsip sukarela tanpa paksaan.
"Oleh karena itu, jika kebijakannya adalah sumbangan maka substansinya juga harus sumbangan, jangan sampai kemasanya sumbangan tapi substansinya adalah pungutan. Itu tidak boleh terjadi," katanya, menegaskan.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga harus melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap implementasi tugas, fungsi dan batasan kewenangan Komite Sekolah.
"Jadi, yang harus dibangun adalah sinergi antara Dinas Pendidikan, sekolah, Komite Sekolah dan para orang tua/wali peserta didik agar terbangun pola komunikasi dan kerjasama yang baik untuk meningkatkan kualitas Pelayanan publik Pendidikan. Prinsipnya adalah komunikasi, transparansi, wajar, dan akuntabel," kata Tariyah mengakhiri paparannya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Edi Kusmadianto, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Ombudsman Kalimantan Barat dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau.








