• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sinergi Ombudsman dan Kantah, Ratusan Sertifikat Warga Sigaso Diserahkan
PERWAKILAN: GORONTALO • Senin, 17/02/2025 •
 
Ombudsman Gorontalo secara simbolis menyerahkan SHM kepada penerima di desa Sigaso Atinggola Gorut,

KBRN, Gorontalo Utara - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyaksikan penyerahan 128 Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022, yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Jumat (14/2/25

Penyerahan SHM ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Sigaso, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara kepada Ombudsman RI Provinsi Gorontalo.

Sertifikat tanah yang telah selesai proses sertifikasinya siap diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sebanyak 128 bidang tanah telah melalui proses panjang dan kini memberikan kejelasan status kepemilikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putera, yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan, Wahiyudin Mamonto, mengapresiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara atas tindak lanjut yang transparan dan akuntabel dalam menyelesaikan masalah ini.

"Kami mengapresiasi respons cepat dan komitmen Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan sertifikasi tanah bagi masyarakat. Dengan adanya SHM ini, masyarakat dapat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari," ujar Wahiyudin.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo Utara, Wiwid Nugroho, menegaskan bahwa penyelesaian sertifikat tanah melalui program PTSL bertujuan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyerahan SHM ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

"Dengan diterimanya sertifikat ini, kami berharap masyarakat Desa Sigaso dapat memanfaatkan tanahnya dengan lebih optimal, baik untuk kepentingan ekonomi maupun kesejahteraan keluarga," ujar Wiwid Nugroho.

Lebih lanjut, Wiwid mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi antara Ombudsman dan pihaknya. Ia juga memastikan bahwa masyarakat yang belum dapat mengambil sertifikatnya dapat langsung mendatangi kantor dan mengambilnya tanpa dipungut biaya.

Dengan terselesaikannya 128 sertifikat tanah ini, masyarakat Desa Sigaso kini memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, yang diharapkan dapat menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan dan meminimalisir potensi sengketa di masa depan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...