Sidak Tambang Pasir Ilegal, Pernyataan Wakil Wali Kota Batam soal KTP Picu Polemik

BATAM, KOMPAS.com - Pernyataan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pengambilan pasir ilegal di kawasan Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim memicu polemik di ruang publik.
Video berdurasi 2 menit 38 detik yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (28/4/2026) viral dan menuai beragam respons dari masyarakat.
Dalam video tersebut, Li Claudia tampak menghentikan dua pria yang diduga sedang mengumpulkan pasir di tepi Jalan Hang Tuah.
Namun, perhatian publik tertuju pada pernyataannya terkait identitas kependudukan.
"Saya sedang rapikan KTP juga, kalau bukan orang Batam datang ke sini enggak kerja, nyolong-nyolong, pulang saja ke daerah asalnya," ujar Li Claudia dalam video tersebut.
Pernyataan itu memicu perdebatan di media sosial.
Sebagian warganet menilai penertiban tambang pasir ilegal patut diapresiasi, namun pernyataan yang menyinggung identitas kependudukan dianggap berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif.
Ombudsman Minta Pemkot Batam Tak Tebang Pilih
Polemik tersebut turut mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, menilai penertiban aktivitas tambang ilegal merupakan langkah yang tepat, namun jangan sampai bersifat tebang pilih.
"Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk tinggal dan berpindah di wilayah Indonesia, kecuali ada pembatasan yang diatur oleh undang-undang," kata Lagat, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, penertiban administrasi kependudukan tidak boleh dijadikan dasar untuk memulangkan warga tanpa landasan hukum yang jelas.
"Substansi kebijakan bisa saja benar, tetapi penyampaiannya harus tepat agar tidak menimbulkan kegaduhan," ujarnya.
Pengamat: Penegakan Hukum Jangan Lihat KTP
Pengamat hukum Universitas Batam (Uniba), Agus Siswanto, menilai penertiban galian pasir ilegal sah sebagai bagian dari penegakan aturan.
Namun, ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada identitas pelaku.
"Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal harus berbasis perbuatan, bukan identitas pribadi, suku, maupun asal daerah," kata Agus.
Ia menambahkan, prinsip persamaan di hadapan hukum telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
"Semua warga Indonesia punya hak tinggal dan bekerja di wilayah NKRI selama tidak melanggar hukum," ujarnya.
Penjelasan Wali Kota
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta masyarakat tidak membangun narasi yang kontraproduktif di tengah polemik yang berkembang.
Usai rapat paripurna DPRD Batam, Rabu (29/4/2026), ia menjelaskan Pemerintah Kota Batam tengah fokus melakukan penataan administrasi kependudukan seiring tingginya angka migrasi ke daerah tersebut.
"Saya memang mengamanahi soal ini kepada Ibu Wakil. Karena angka migrasi di Batam cukup tinggi. Dari data Disdukcapil Batam, angka migrasi mencapai 17 ribu," jelasnya.
Menurut dia, Batam termasuk lima daerah dengan arus migrasi tertinggi di Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan pengendalian berbasis data kependudukan.
Ia menambahkan, penataan data tersebut penting untuk mendukung kebijakan pemerintah, termasuk pengendalian pengangguran, kemiskinan, hingga volume sampah kota.








