• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sidak Tambang Di Mancak, Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah
PERWAKILAN: BANTEN • Sabtu, 07/02/2026 •
 

SERANG-Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, memulai pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan/Galian C di daerah Mancak, Kabupaten Serang, Kamis (5/2/2026)

Peninjauan langsung di lapangan, turut dihadiri oleh pihak Dinas ESDM Provinsi Banten, DLHK Provinsi Banten, dan Pemerintah Desa Batu Kuda.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan terhadap tambang berijin, ditemukan aktifitas teknis yang perlu dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti tingkat kemiringan galian yang mencapai 90 derajat tanpa adanya dibuat terap ataupun terasering.

Pimpinan Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menekankan kewajiban pengelolaan sesuai ketentuan dan reklamasi setelah aktifitas pertambangan selesai.

"Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga keamanan masyarakat" ucap Yeka.

Bersebelahan dengan lokasi tambang berijin, ditemukan juga adanya dugaan tambang tak berijin. Namun dugaan tambang tak berizin tersebut, tak ditemukan aktivitasnya.

"Namun di Lokasi tambang tersebut terdapat beberapa alat berat yang tidak beroperasi bekas digunakan melakukan tambang galian C," ujarnya.

"Tambang yang diduga tak berijin harus segera ditutup, dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya" sambungnya.

Tambang ilegal, kata dia, tak hanya merugikan negara dan merusak lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat dengan segala potensi dampak yang bisa terjadi di kemudian hari.

Yeka menegaskan, tak ada 'diskusi' untuk tambang ilegal, sementara untuk tambang yang berizin harus dilakukan evaluasi agar seluruh komitmennya dilaksanakan dan sesuai dengan ketentuan.

"Kewajiban untuk melakukan reklamasi dan penataannya harus tertera dalam perizinan, dan hal itu harus kita kawal bersama" ujar Yeka.

Di pihak yang sama, Fadli menambahkan bahwa mendistribusikan dan memanfaatkan hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020.

"Ombudsman RI provinsi Banten akan menindaklanjuti temuan hasil pengawasan hari ini untuk melihat dugaan maladministrasi yang terjadi," tukas Fadli.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...