• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sidak Penyelenggaraan Arus Mudik, Ombudsman Ungkap Sejumlah Temuan di Terminal Amplas
PERWAKILAN: SUMATERA UTARA • Jum'at, 28/03/2025 •
 

Medanoke.com - Berkaitan dengan lebaran dan liburan tahun ini, perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara memantau kesiapan penyelenggaraan arus mudik lebaran di beberapa simpul transportasi di Kota Medan, salah satunya Terminal Terpadu Amplas (28/03/2025).

Dalam kegiatan inspeksi mendadak tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara, Herdensi, mengungkap sejumlah catatan yang dia temukan.

Pertama, tidak adanya terlihat posko angkutan lebaran di Terminal.

Kedua, mayoritas angkutan tidak diperiksa kelayakannya. Selain karena banyak perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk ke Terminal, jumlah petugas penguji juga minim.

"Menurut Kepala Terminal, masih banyak PO yang menaik-turunkan penumpang di pool, tanpa melalui terminal. Pun yang berangkat dari terminal, tidak banyak yang bisa di-ramp check, karena petugas penguji hanya ada satu orang. Jadi hanya difokuskan untuk Angkutan Kota Antar Provinsi. Dan dari sedikit armada yang diuji, sekitar 75% sebenarnya tidak layak jalan, namun tetap diizinkan berangkat," ungkapnya.

Ketiga, pemeriksaan fisik dan narkoba terhadap pengemudi tidak dilakukan secara maksimal.

"Petugas kesehatan hanya datang pada jam-jam tertentu dan hanya sebentar. Jadi sudah pasti tidak semua pengemudi yang diperiksa. Padahal, dalam kondisi high season seperti ini, para pengemudi itu berpotensi mengalami fatigue karena kurang istirahat," ujar Herdensi.

Kepada Ombudsman, Kepala Terminal juga mengeluhkan kendala yang dialami dalam penyelenggaraan pelayanan di tahun ini. Salah satunya adalah pengurangan sejumlah petugas keamanan.

Saat ini hanya ada dua orang petugas keamanan pada tiap shift, dengan delapan pintu masuk dan keluar. Padahal, dalam rangka mudik lebaran tahun ini, jumlah pemudik di Terminal Terpadu Amplas mencapai 2.000 hingga 2.500 orang per hari.

Dari banyaknya masalah yang ditemukan, Ombudsman berharap ada perhatian dan, solusi dari para pemangku kepentingan terkait, baik dari Pemerintah dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat, Pemerintah Daerah, Kepolisian, juga BNN. Karena hal-hal tersebut diatas dapat berakibat fatal.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...