Sidak Pelayanan Publik, Ombudsman Babel Minta Pengawasan ASN WFH Diperkuat

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pelaksanaan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dinilai masih memerlukan mekanisme pengawasan kinerja yang lebih terukur. Temuan tersebut disampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah unit pelayanan publik di Kota Pangkalpinang, Jumat (29/5/2026).
Sidak dilakukan di Kecamatan Taman Sari, Kelurahan Sriwijaya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama penerapan kebijakan WFH.
Ombudsman Babel Dorong Transparansi SPMB dan PMBM, Cegah Gratifikasi dan PungliHaji 2026 Lancar, Tapi Ombudsman Temukan Masalah di Layanan OSS dan PengaduanPemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Website OPD Bangka Barat Perlu Ditingkatkan, Ombudsman Koordinasi Bersama Diskominfo
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan sistem kerja fleksibel pada dasarnya merupakan bagian dari transformasi birokrasi yang perlu didukung. Namun, menurutnya, pelaksanaan WFH harus dibarengi dengan pola pengawasan dan pengendalian kinerja yang jelas agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
"Kebijakan WFH merupakan bagian dari adaptasi budaya kerja yang perlu didukung. Namun penyelenggara layanan harus memastikan adanya sistem pengawasan, pengendalian kinerja, dan koordinasi yang terukur agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal," kata Fither.
Meski memberikan catatan terhadap sistem pengawasan, Ombudsman juga mengapresiasi komitmen jajaran pemerintah daerah dalam menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama penerapan WFH. Dalam skema kehadiran pegawai 50:50, pimpinan unit kerja seperti Camat Taman Sari dan Lurah Sriwijaya tetap berada di kantor untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.
Apresiasi serupa diberikan kepada Disdukcapil Kota Pangkalpinang yang memilih tetap memberikan pelayanan secara penuh tanpa menerapkan WFH, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan.
Menurut Fither, hasil sidak tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan sistem kerja ASN ke depan, terutama pada unit-unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Ombudsman Babel Dorong Transparansi SPMB dan PMBM, Cegah Gratifikasi dan PungliHaji 2026 Lancar, Tapi Ombudsman Temukan Masalah di Layanan OSS dan PengaduanPemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Website OPD Bangka Barat Perlu Ditingkatkan, Ombudsman Koordinasi Bersama Diskominfo
"Transformasi budaya kerja aparatur harus dibarengi kesiapan sistem pengendalian yang baik, khususnya pada instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat," ujarnya.
Ombudsman berharap penerapan pola kerja yang lebih fleksibel tetap mampu menjaga produktivitas ASN sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang.








