• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Setiap Sekolah Bisa Raup Puluhan Juta, Ombudsman Malut Temukan Pungli di PPDB
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Senin, 25/07/2022 •
 
Ilustrasi Atribut Pendidikan Dasar. (Gambar : Google.co.id)

Sudah menjadi rahasia umum jika momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap menjadi ladang bagi pihak sekolah untuk meraup pundi-pundi cuan lewat ragam pungutan yang menguras kantong orang tua siswa. Parahnya lagi Dinas Pendidikan (Disdik) justru terkesan menutup mata dengan praktek yang terjadi di setiap tahun ini. Praktek pungutan liar (Pungli) dalam proses PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 Ini ditemukan langsung Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) di seluruh jenjang sekolah di Kota Ternate dan Tidore Kepulauan (Tikep).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Malut, Sofyan Ali mengungkapkan, pungli pada momentum PPDB ini kebanyakan pada pengadaan atribut, seperti seragam sekolah.

Biasanya pengadaan sekolah ini, pihak sekolah/komite melakukan kerja sama dengan pihak ketiga selaku penyediaan barang/jasa. Dalam kerja sama ini, ditentukan jenis, jumlah, satuan harga dan model pembayaran.

Selanjutnya pihak sekolah/komite pun meyampaikan jenis seragam dan harga satuan seragam kepada orang tua yang harus disetor ke pihak sekolah. "Model pembayaran bisa dilakukan secara kontan sesuai jumlah keseluruhan nilai barang maupun cicil. Ini di luar biaya pemotongan," katanya.

Namun hasil pengawasan Ombudsman ditemukan ada selisih harga yang bervariasi antara harga awal dan distributor ke pihak sekolah/komite dengan harga yang disampikan kepada orang tua siswa.

Bahkan, Sofyan juga menyebutkan selisih harga yang cenderung bervariasi antara sekolah yang satu dengan yang lain. Untuk seragam olahraga misalnya, terdapat selisih harga sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 225.000 per siswa.

Begitu juga seragam batik ditemukan selisih harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per siswa, "selisih ini menjadi keuntungan pihak sekolah yang melakukan pengadaan," katanya. Pihaknya juga menemukan ada sekolah yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000 untuk setiap item seragam dari harga yang diberikan pihak ketiga.

Jika diasumsikan, satu sekolah memiliki jumlah peserta didik baru sebanyak 75 orang, maka total keuntungan yang diraup pihak sekolah dari pengadaan seragam olahraga mencapai Rp 17.775.000 jika selisih harga paling tinggi Rp 225 ribu per siswa.

"Itu belum lagi ditambah keuntungan Rp 5.000 di setiap seragam, dan ini baru dihitung satu item sergam saja, belum seragam batik dan lainya," bebernya.

Sofyan mengatakan, larangan sekolah melakukan pungutan berkaitan dengan penyelenggaraan PPDB telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan. Diantaranya Pasal 52 Huruf (h) PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Pasal 1 B1 Huruf (d) PP Nomor 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 27 Permendikbud Nomor 1/2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Atas temuan ini, Ombudsman Perwakilan Malut telah meminta Gubernur, Walikota Ternate, dan Walikota Tikep agar mengevaluasi secara meyeluruh pelaksanaan PPDB  tahun 2022/2023 serta memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau pungutan kepada peserta didik pada satuan pendidikan dasar.

Tak hanya itu, Ombudsman juga meminta Kadisdik Kota Ternate dan Kota Tikep agar mengevaluasi panitia pelaksana PPDB tahun 2022/2023 dan pada satuan pendidikan serta mendorong sistem pendaftaran berbasis online khususnya pada sekolah yang berapa di 5 kecamatan di Ternate atau setidak-tidaknya pada sekolah yang berada pada wilayah perkotaan.

"Menghentikan segala bentuk keterlibatan pihak sekolah/komite sekolah/koperasi sekolah dalam pengadaan dan/atau penjualan atribut peserta didik baru, memastikan modal pembayaran, bisa di lakukan secara kontan sesuai jumlah keseluruan nilai barang maupun melalui sistem cicil atau angsuran. Kemudian atribut itu di ambil di masing-masing sekolah."

Selain itu, membangun sistem pengelolaan pengaduan pelayanan pendidikan termasuk pengaduan terkait pungutan di satuan pendidikan yang responsif dan mudah di akses.

Sofyan juga memastikan temuan pungli ini telah di tindak lanjuti ke pihak penegakan hukum melalui tim Saber Pungli.(par/pur)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...