• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Setahun Ombudsman Malut Terima 41 Aduan
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Kamis, 16/12/2021 •
 
Rapat Koordinasi dan Penyusunan LAHP Tahun 2021 Ombudsman RI Maluku Utara. (Foto : Dok. Ombudsman)

TERNATE - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), sepanjang tahun 2021 menerima 41 laporan pengaduan pelayanan publik. 30 diantaranya telah ditindaklanjuti, dan ada 11 laporan yang sementara masih dalam proses monitoring. Ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Bidang  Pemeriksaan Laporan Ombudsman Malut, Akmal Kadir, pada rapat koordinasi dan penyusunan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tahun 2021 di Sahid Bela Hotel, Selasa (14/12).

Selain 41 laporan, lanjut Akmal, Ombudsman dalam tahun 2021 ini juga menindaklanjuti 10 laporan yang masuk pada tahun 2020. Tujuh diantaranya telah ditindaklanjuti dan tiga laporan sementara masih dalam tahap monitoring. "Praktis masih ada 14 laporan di Ombudsman," akunya.

Dia menjelaskan, batas tindak lanjut Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) adalah 30 hari. Namun banyak yang molor akibat dari pihak terlapor yang tidak kooperatif. "Salah satunya adalah pekerjaan jalan setapak di Kelurahan Bastiong Talangame yang tak kunjung selesai. Pada tanggal 8 Februari 2021 Ombudsman telah menerbitkan laporan, meminta lurah setempat melakukan koordinasi dengan BPBD kota Ternate, untuk segera menyelesaikan pekerjaan tersebut. Namun tidak ada lanjut pekerjaan itu.

"Saya berharap, Instansi terkait seperti Kelurahan segera melakukan komunikasi, sehingga pekerjaan tersebut bisa segera selesai," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...