• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sertifikat Tumpang Tindih Diterbitkan BPN Sikka di Tanah HPL, Ini Kata Ombudsman
PERWAKILAN: NUSA TENGGARA TIMUR • Selasa, 23/11/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H.

MAUMERE - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka diduga telah menerbitkan sebanyak 4 sertifikat tanah kepada 4 warga pemohon sertifikat di atas area tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 260 hektar milik negara dalam hal ini Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka yang berlokasi di Dusun Nangarasong, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Pihak Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka yang dimintai tanggapannya terkait penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah HPL, melalui Sekertaris Dinas, David Darong mengatakan, pihaknya tidak megetahui informasi bahwa telah diterbitkannya sertifikat tanah kepada warga pemohon oleh BPN Kabupaten Sikka di area tanah HPL yang merupakan milik dari Nakertrans.

Kepemilikan tanah HPL masih merupakan milik Nakertrans dibuktikan dengan adanya sertifikat nomor 004 dengan nama pemegang hak Departemen Transmigrasi, Pemukiman Perambah Hutan, dimana sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN pada 30 Juni 1999," ungkap David Darong, Senin (22/10).

Dikatakan David Darong, seharusnya pihak BPN Sikka tidak gegabah dengan menerbitkan sertifikat tanah kepada warga pemohon di area tanah HPL. Apalagi, pihak BPN Sikka juga mengantongi sertifikat tanah HPL sehingga tahu status kepemilikan dan keberadaan tanah HPL tersebut.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Propinsi NTT, Darius Beda Daton, S.H, yang dimintai tanggapannya mengatakan, tanah HPL adalah tanah berstatus sertifikat hak pengelolaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk program pemerintah/transmigrasi.

Menurutnya, jika program itu tidak jalan, tanah itu tidak bisa kembali ke masyarakat lagi. Jika masyarakat ingin menggunakan tanah dimaksud, maka masyarakat perlu mengajukan ke kementerian.

"Kasus ini sama dengan di daerah lain. Banyak tanah HPL yang diokupasi warga karena tak digunakan. Jika terus diokupasi dianggap penyerobotan dan berimplikasi pidana," ujarnya.Ia mengharapkan pihak Dinas Nakertrans Sikka menyampaikan ke BPN Sikka untuk ditinjau lagi penerbitan sertifikatnya jika tak prosedural.

"Silahkan Dinas Nakertrans sampaikan ke BPN untuk ditinjau lagi. Ada kewenangan BPN untuk meninjau kembali SHM jika tak prosedural," ungkap Darius Beda Daton.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...