Sertifikasi Guru di Enrekang Belum Cair, Ombudsman RI: Itu Hak Mereka
TRIBUNTORAJA.COM, ENREKANG - Hingga saat ini, dana sertifikasi bagi guru di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, belum juga dicairkan. Kepala Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang segera memenuhi kewajiban tersebut, mengingat sertifikasi adalah hak guru yang harus diprioritaskan."Terlepas dari apa pun masalahnya, baik itu keterlambatan transfer dari pusat ke daerah, Pemkab tetap perlu memastikan hak para guru ini terpenuhi," ujar Iskandar saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, alokasi anggaran harus dilakukan secara transparan, dan pemerintah daerah wajib mencari solusi agar para guru tidak dirugikan.Iskandar mengaku belum mengetahui pasti alasan di balik belum cairnya dana sertifikasi tersebut."Mungkin Pemkab sudah berupaya semaksimal mungkin, tetapi kita belum tahu kendala sebenarnya," ujarnya.
Jika memang terjadi pengalihan anggaran, pemerintah daerah harus memastikan urgensi dari keputusan tersebut.Langkah ini juga perlu dikomunikasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang."Paling tidak harus ada alasan yang jelas, sehingga semua pihak dapat memahaminya," tambahnya.Ia juga mengimbau para guru yang merasa dirugikan untuk melapor ke Ombudsman.
"Silakan konsultasikan kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.Sebelumnya, sejumlah guru di Kabupaten Enrekang mengeluhkan keterlambatan pencairan dana sertifikasi 2024.Seorang guru yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ia belum menerima dana tersebut, yang biasanya digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anaknya.
Terakhir kali ia menerima dana sertifikasi adalah pada November 2024."Hingga sekarang belum ada kabar soal pencairan. Sementara anak-anak saya butuh uang untuk membayar kuliah," ungkapnya sambil menahan tangis saat ditemui di kediamannya pada Senin (13/1/2025).
Keterlambatan ini telah berdampak pada berbagai kebutuhan mendesak, termasuk biaya pendidikan keluarga.Tim Tribun-Timur.com mencoba mengonfirmasi masalah ini kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Enrekang, Permadi Hasan.Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.