Serikat Pekerja - Serikat Buruh Adukan Gubernur Kepri kepada Ombudsman

Batam - Aliansi serikat pekerja - serikat
buruh melakukan audensi dan mengadukan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)
kepada Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Senin (23/5/2022).
Yaitu tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Batam tahun 2021, yang proses hukuknya telah dimenangkan oleh buruh, baik itu di PTUN Tanjungpinang, PTTUN Medan dan bahkan di Mahkamah Agung (MA).
Audensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari dan juga dihadiri oleh sejumlah ketua dan pengurus aliansi buruh.
Diantaranya adalah Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri Saiful Badri, Sekretaris aliansi pekerja Batam Muhammad Herman, Ketua Federasi TSK SPSI Batam Umar Usman, Koordinator Aliansi Pekerja Batam, Surya Sastra dan Wakil ketua DPD LEM SPSI Kepri, Heri.
"Hingga saat ini putusan MA itu belum juga dijalankan oleh Gubernur Kepri, padahal sudah jelas dalam putusan itu Kasasi yang diajukannya itu ditolak oleh MA," ucap Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepri, Saiful Badri.
Maka dari itu kata Saiful, karena putusan MA belum juga dijalankan oleh Gubernur Kepri, langkah awal yang dilakukan pihaknya saat ini adalah melaporkan kepada Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.
Gubernur Kepri saat ini selain belum menjalankan amar putusan MA, dia juga mengingkari janjinya. Dimana sebelum adanya putusan MA Gubernur Kepri minta buruh untuk bersabar dan berjanji apapun putusan MA akan dia jalankan.
"Gubernur janji setelah adanya putusan MA dia akan menjalankan putusan tersebut dan mengirim surat kepada seluruh pengusaha. Itu janji dia saat pertemuan dengan serikat pekerja dan serikat buruh beberapa waktu yang lewat, kita punya rekaman janji Gubernur tersebut," ujar Saiful.
Sebelumnya, Amar putusan Mahkamah Agung telah menolak Kasasi yang diajukan oleh Gubernur Kepulaun Riau (Kepri) terkait Upah Minimum Kota (UMK) Batam dan UMP Kepri tahun 2021.
Dengan adanya putusan itu, Gubernur harus menjalankan putusan dari PTUN Tanjungpinang dan PT TUN Medan hingga putusan Mahkamah Agung ini. Dimana, dalam putusan itu, UMK tahun 2021 naik sebesar 3,5 persen atau sesuai dengan PP 78 tahun 2015. (mri)








