• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Sempat Melapor, Ini Jawaban Ombudsman Sultra Terkait Kasus Ningsih CPNS Busel 2019
PERWAKILAN: SULAWESI TENGGARA • Jum'at, 10/12/2021 •
 
Ombudsman Republik Indonesia. Foto: Wira Muhammad Rafli/Kendariinfo. (25/10/2021).

Sulawesi Tenggara - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan jawabannya terkait kasus dugaan kecurangan seleksi CPNS Buton Selatan (Busel) yang dialami Ningsih Sri Handayani (30) pada tahun 2019 lalu.

Hasil penelusuran data laporan masyarakat pada kasus yang dilaporkan langsung oleh Ningsih ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra pada tanggal 1 April 2019 tidak ditemukan adanya malaadministrasi.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Keasistenan Penerimaan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Aan Andrian saat dihubungi oleh Jurnalis Kendariinfo, Jumat (10/12/2021).

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ombudsman RI di Jakarta, bahwa laporan pelapor telah ditindaklanjuti dan telah diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada tanggal 25 Oktober 2019, yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya tindakan malaadministrasi," ujar Aan.

Dijelaskan juga, laporan dari Ningsih yaitu dugaan penyimpangan prosedur dalam penetapan salah satu peserta CPNS sebagai PNS Kabupaten Buton Selatan.

Namun, dalam berkas laporannya tertulis instansi yang dilaporkan adalah Kemenpan-RB RI di Jakarta, maka laporan tersebut tercatat sebagai laporan di Ombudsman RI.

"Ombudsman RI Perwakilan Sultra telah melakukan verifikasi formil dan materil serta menggelar rapat perwakilan. Dari hasil rapat, bahwa untuk penanganan tindak lanjut terhadap laporan pelapor diteruskan ke Ombudsman RI di Jakarta karena instansi terlapor yakni Kemenpan RB RI di Jakarta," jelasnya.

Aan menambahkan bahwa laporan tersebut sudah ditutup oleh Ombudsman RI sejak tanggal 29 Oktober 2019 dan Ningsih selaku pelapor telah disampaikan surat pemberitahuan.

"Ombudsman RI telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelapor, dengan Nomor: B/1087/LM.11-K5/0240.2019/X/2019, perihal Pemberitahuan Penutupan Laporan, tertanggal 29 Oktober 2019," imbuhnya.

"Untuk info lebih lanjut terkait laporan pelapor, kiranya pelapor dapat berkonsultasi dan menghubungi Kantor Ombudsman RI di nomor 082137373737," pungkasnya.

Di sisi lain, saat kami mengonfirmasi soal pemberitahuan tersebut kepada Ningsih, dia mengaku tidak mendapat pemberitahuan apa pun, sehingga sampai sekarang masih bertanya-tanya terkait kelanjutan laporannya.

"Tidak ada (surat pemberitahuan)," kata Ningsih saat dikonfirmasi oleh Kendariinfo, Jumat (10/12).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...